KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1

oleh -
Direktur PT PLN Sofyan Basir jadi tersangka suap kasus proyek PLTU Riau-1. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – KPK menetapkan Dirut PT PLN Sofyan Basyir sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Penyidik KPK menyatakan menemukan bukti-bukti baru terkait keterlibatan  Sofyan Basir dalam kasus suap proyek tersebut.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sofyan diduga telah membantu Eni menerima suap dari Kotjo.

Kasus suap ini berawal dari Kotjo yang ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan mendapatkan akses. Dia kemudian meminta bantuan kawan lamanya, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Novanto lalu mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII di mana dirinya bertugas. Eni kemudian yang memberi fasilitasi pertemuan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga berbagai pertemuan terjadi. (Ryman)