Pakai Kawasan Monas Untuk Dzikir, Gubernur Anies Siap Sowan ke Istana

oleh -
Tugu Monas/dok google

JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakannya yang mengizinkan kembali kegiatan keagamaan digelar di monumen Nasional (Monas).

Pasalnya, keputusannya tersebut bertentangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan dan Penggunaan Kawasan Monumen Nasional yang pada bagian menimbang menyebut bahwa tugu Monas merupakan lambang perjuangan bangsa Indonesia.

“Semuanya sudah disiapkan (konsultasi dengan Istana),” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Sebelumnya, Ketua Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB), Pitono Adhi menilai rencana Gubernur Anies tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Keppres Nomo 25 tahun 1995.

Sebelumnya, dalam Pergub yang berlaku kegiatan keagamaan tidak boleh dilakukan di kawasan Monas mengacu Keppres No.  25 tahun 1995 tersebut.

“Pembangunan dan penggunaan Kawasan Monas yang dilaksanakan Gubernur DKI sesuai Keppres harus dikoordinasikan dengan Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan kepada Presiden,”  kata Pitono Adhi.

Baca juga: https://jendelanasional.id/gubernur-anies-langgar-keppres-no-25-tahun-1995/

Menurut Anies, kebijakan tersebut bertujuan memberikan akses bagi kegiatan keagamaan di Monas agar masyarakat merasakan semua fasilitas di Jakarta.

“Intinya kita sedang dalam proses untuk mengoptimalkan pemanfaatan monumen nasional ini,” paparnya.

Anies melanjutkan, apabila kebijakan membuka kawasan Monas justru membuat kawasan tersebut tak menimbulkan rasa aman, nyaman, tak menutup kemungkinan pihaknya akan berlakukan regulasi yang sudah berlaku saat ini.

“Tentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan, mempertimbangkan faktor historis yang ada di lingkungan monumen nasional,” tandasnya.