Penyebar Hoax Harga BBM di Papua Ditangkap

oleh -
Struk harga bbm hoax. (Foto: kabarpolisi.com)

JAKARTA – Tim Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap Rudy Adytia yang menyebarkan kabar bohong (hoax) bahwa harga BBM (bahan bakar minyak) di Papua tidak sama dengan di Jawa.

Seperti dilansir kabarpolisi.com, Rudi ditangkap Senin 8 Januari 2017 di Komplek Pasar Caringin Babakan Ciparay Blok B1 ruko KLP Nusantara Bandung.

Dari tangan Rudy, polisi mengamankan sebuah handphone Samsung J1 ACE beserta 1 buah sim card serta satu buah unit headset merah (pembanding foto), dan satu buah lukisan dinding.

Rudy ditangkap karena postingan pada akun FB Rudy Aditya dengan kalimat “Kata Jokowi BBM di papua sekarang sudah sama di Jawa tapi buktinya Jokowi bohong ” (dengan lampiran foto struk pengisian BBM yang telah di edit harganya).

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Brimob Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya Polda Papua memastikan bahwa kabar harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di atas batas kewajaran merupakan hoax. Struk pembelian BBM telah diedit untuk menyebarkan hoax.

Hal itu diketahui dari sebuah postingan akun Facebook bernama Rudy Aditya. Dalam postingannya, dirinya melampirkan gambar struk BBM pembelian di sebuah SPBU Pertamina, Jl. Abepura Kotaraja, Jayapura dengan kode 84.991.06.

Dalam struk yang diunggah, harga pertalite mencapai Rp 77.700 per liter. Namun, struk tersebut telah diedit sedemikian rupa, sebab harga aslinya hanya Rp 7.700 per liter.

Tercatat, dalam struk tersebut pembelian dilakukan tanggal 17 Desember 2017 pukul 12.29 WIT. Postingan tersebut juga di kirimkan ke dalam sebuah grup bernama “Pendukung Prabowo Subianto Menuju RI 1”.

“Kata Jokowi BBM di Papua sekarang sudah sama di Jawa, tapi buktinya Jokowi bohong,” kata dia dalam postingannya.

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan jika postingan tersebut hoax.

“Nggak bener itu. Hoax beritanya, Be Smart Netizen,” jelas Adiatma yang membagikan postingan bantahan yang dibuat Polda Papua.