Tak Bubarkan FPI, Pemerintah Terlihat Gamang

oleh -
Front Pembela Islam (FPI). (Foto: Antara)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Pemerintah masih bersikap gamang menghadapi Front Pembela Islam (FPI), tidak seperti halnya ketika Pemerintah membubarkan HTI.

“Melihat sepak terjang FPI yang intoleran selama 15 (lima belas) tahun dengan melakukan tindakan anarkhis (persekusi dan sweeping) terhadap kelompok minoritas sebagai tindakan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum, mestinya sikap Pemerintah tidak hanya sekadar tidak memperpanjang ijin, melainkan langsung bubarkan FPI sesuai dengan tuntutan publik,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (1/12).

Ketua Ketua Tim Task Force FAPP itu menyatakan bahwa sikap gamang Pemerintah terhadap FPI justru bertolak belakang dengan semangat pembentukan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas yang lahir melalui Perpu Presiden Jokowi No. 2 Tahun 2017, dimana terdapat kebutuhan mendesak untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara yang ideologinya sedang terancam oleh ideologi Khilafah.

Petrus mengatakan, jika memperhatikan peristiwa dimana FPI diterima pendaftarannya pada 20 Juni 2014, kemudian Badan Hukum HTI disahkan pada 2 Juli 2014 dan sebelumnya UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Ormas dicabut dan dibentuk UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas pada 22 Juli 2013, semuanya berlangsung menjelang akhir masa bhakti SBY sebagai Presiden pada Oktober 2014.

SBY, katanya, dianggap telah menanam bom waktu dan memberikan “karpet merah” bagi ormas-ormas yang memperjuangkan khilafah sebelum mengakhiri masa jabatannya. Sejumlah pasal di dalam  UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, membuat Negara tidak berdaya ketika hendak menindak ormas Radikal dan Intoleran yang memperjuangkan Khilafah. Karena itu Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2017 yang mengubah pasal-pasal “nakal” dari UU No. 17 Tahun 2013 tsb.

Bersamaan dengan itu visi dan misi FPI dengan mudah diterima pendaftarannya oleh Kemendagri era Gamawan Fauzi,  pada 20 Juni 2014, padahal visi dan misi FPI jelas bertentangan dengan Pancasila, namun dibiarkan berkembang selama bertahun-tahun dengan aksi-aksi anarkhisnya tanpa penindakan.

Sejak 2017 seiring dengan bubarnya HTI, resistensi berbagai pihak menuntut FPI dibubarkan terus menggema.

“Realitas ini mestinya menjadi referensi bagi Fachrul Razi untuk tidak merekomendasikan perpanjangan ijin bagi FPI. Fachrul Razi justru tergoda dengan janji FPI mau mengubah visi dan misinya dan akan ‘setia kepada Pancasila dan NKRI’ dengan sebuah ‘Surat Pernyataan’. Pertanyaannya siapa yang sedang dikadali FPI-kah, Pemerintah-kah atau publik,” ujar Petrus.

Sebagai Menag mestinya Fachrul Razi tahu bahwa mengubah ideologi sebuah ormas tidaklah mudah dan tidak mungkin hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6000, tetapi perlu sosialisasi. Ideologi FPI tidak serta merta lenyap dalam sekejap dan dalam sekejap pula tumbuh kesetiaan kepada Pancasila, apalagi mengubahnya-pun pasti lewat “Keputusan Forum Tertinggi Pengambilan Keputusan” entah muktamar (bukan Surat Pernyataan), sesuai kaidah di internal FPI.

Karena itu, kata Petrus, sangat disayangkan sikap Menag Fachrul Razi yang mudah dikibuli atau mengibuli FPI hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai, ijin FPI bisa diperpanjang. “Ini jelas tidak profesional dan pertanda Fachrul Razi dari lubuk hati yang paling dalam tidak serius menyelesaikan ancaman radikalisme dan intoleransi di negeri ini,” pungkas Petrus. (Ryman)