Tak Terbitkan Perppu KPK Presiden Jokowi Tetap Kontitusional

oleh -
Petrus Selestinus, Koordinator PAP-KPK dan advokat Peradi. (Foto: Ist)

Oleh: Petrus Selestinus*)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Presiden Jokowi tidak boleh didesak desak untuk terbitkan Perppu atas Revisi UU KPK yang saat ini telah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Pihak-pihak yang mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu adalah pihak yang hendak melanggar “konstitusi” karena syarat kegentingan memaksa menurut UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011, dan putusan MK No.138/PUU/VII/2009 sebagai dasar dikeluarkannya Perppu tidak terpenuhi.

Kekeliruan sejumlah pihak terus menerus mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu, karena terdapat anggapan bahwa adanya desakan sekelompok orang dan demo Mahasiswa itu dijadikan sebagai parameter “kegentingan memaksa” menurut UUD 45, UU dan syarat kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud dalam putusan MK No. : 138/PUU/VII/2009, yang merupakan syarat obyektif yang harus dipenuhi jika Presiden keluarkan Perppu.

Syarat obyektif menurut putusan MK adalah, 1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU ; 2. UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetapi tidak memadai” ; 3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU secara biasa karena akan memerlukan waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan”.

 

Sikap Presiden Konstitusional

Sikap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu merupakan sikap yang konstitusional oleh karena Pemberantasan Korupsi tidak berada dalam kondisi kekosongan hukum atau hukumnya tidak memadai, apalagi sejak terjadinya revisi UU KPK hingga pengesahannya menjadi  UU No. 16 Tahun 2019, tidak terjadi keadaan bahaya yang berkategori sebagai “hal ihwal kegentingan memaksa” sesuai UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011 dan syarat sesuai Putusan MK No. 138/PUU/VII/2009.

Jika kita mencermati kiprah KPK selama 15 (lima belas) tahun, terdapat kesan seakan-akan selama 15 (lima belas) tahun beroperasi KPK sukses besar memberantas korupsi karena memenjarakan sejumlah pejabat tinggi negara (DPR, DPD, MK, MA, BPK, KEJAKSAAN, Polri), namun kondisi yang diangap sukses itu tidak berefek membuat Polri dan Kejaksaan berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi, sebagaimana tujuan lahirnya KPK.

 

Pimpinan KPK Gagal Mengeksekusi

Banyak kewenangan KPK yang gagal dieksekusi oleh Pimpinan KPK sendiri selama 15 (lima belas) tahun usia KPK, terutama wewenang KPK bidang pencegahan lumpuh, karena KPK lebih memilih jalan pintas yaitu melakukan OTT secara tebang pilih bergantung kepada siapa yang mau disadap. Artinya banyak sekali pelaku suap tetapi yang di OTT hanya mereka yang disadap, sedangkan kasus korupsi besar dibalik suap yang di OTT tidak tersentuh.

Beberapa wewenang ekslusif yang dimiliki KPK seperti wewenang melakukan pembuktian terbalik selama penyidikan dan penuntutan, kewenangan ambil alih penyidikan dan penuntutan, supervisi, monitor, koordinasi, kewenangan memeriksa LHKPN, kewenangan membangun Sistem Pemberantasan Korupsi yang lebih baik, namun tidak semua kewenangan itu dieksekusi kecuali hanya penindakan itupun lebih fokus kepada OTT.

Dengan demikian kekurangan KPK sesungguhnya bukan pada persoalan regulasi akan tetapi kepada karakter Penyelenggaraan Kekuasaan KPK yaitu pada tingkat pimpinan KPK yang lemah dan rendah nyali. Buktinya dengan beberapa wewenang superbody sekalipun, KPK gagal mengeksekusi beberapa kewenangannya yang sangat eksklusif itu.

*)Petrus Selestinus adalah Mantan Komisioner Kpkpn dan Advokat Peradi.