Ulama Fiqih: Politisasi Agama Itu Haram

oleh -
ilustrasi

BONDOWOSO-Ulama ahli fiqih KH Afifuddin Muhajir MAg menegaskan bahwa menggunakan agama untuk kepentingan politik atau politisasi agama itu haram.

“Politisasi agama itu hukumnya haram, tapi mengawal politik dengan agama itu hukumnya wajib,” katanya seminar dan bedah buku “Fiqih Tata Negara” karya KH Afifuddin Muhajir di Bondowoso, seperti dikutip dari kantor berita Antara Senin (25/12).

Menurut Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi`iyah Sukorejo yang juga mantan Katib Syuriah PBNU itu menyatakan kalau politik tidak dikawal dengan agama, maka pelakunya akan menghalalkan segala cara dalam berpolitik.

Dia menyampaikan tiga peran yang sekurang-kurangnya telah dijalankan oleh Nahdlatul Ulama dan pesantren, yakni sebagai benteng paham Ahlussunnah wal Jamaah, pengawal moral dan penyangga NKRI.

“Karena itu kalau kita menyelamatkan NU, maka sama dengan menyelamatkan NKRI,” kata ulama yang sering menjadi pembicara masalah hukum-hukum gama pada forum-forum nasional dan internasional itu.

Ia mengajak masyarakat dan elemen bangsa untuk tidak berputus asa memperbaiki negeri ini terus menerus sembari mengibaratkan kondisi perpolitikan di Tanah Air sedang turun dari langit idealis ke bumi realitas.

“Meskipun demikian, tidak berarti kita `taslim` (pasrah) di hadapan realitas, tetapi terus berusaha melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya dalam acara yang digelar di Pendopo Wabup Bondowoso itu.