Ajak Masyarakat Demo Tolak Perppu Ormas, Yusril Kekanak-kanakan

oleh -
Ketua Umum PBB yang juga Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA-Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendukung masyarakat menggelar aksi menolak Perppu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas. Menurutnya, masyarakat harus banyak mengeluarkan opini secara demokratis.

Namun Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyesalkan sikap Yusril ini. Hal ini memperlihatkan karakternya yang kekanak-kanakan.

“Meski aksi unjuk rasa memang benar tidak dilarang sebagai wujud berdemokrasi yang benar, sebagai Kuasa Hukum Jubir HTI, Ismail Yusanto, ajakan Yusril secara terbuka kepada masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi sangat tidak patut,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (23/8).

Sebelumnya, Yusril menyebut demonstrasi yang dilakukan berbagai pihak juga tak bisa dilarang. Sebab, itu merupakan hak setiap warga negara.

“Jadi di DPR kita terus lobi, di masyarakat juga terus demo untuk tolak perppu ini, begitu juga di media sosial, jadi semuanya berimbang. Hak untuk demo ini juga jangan dilarang, karena setiap orang punya hak itu, jadi jangan dihalang-halangi,” katanya

Menurut Petrus, sikap Yusril yang mengajak masyarakat melakukan aksi demo menolak Perppu dan sekaligus merapatkan barisan ramai-ramai menggugat Pemerintah untuk mempercepat proses dan mandapatkan hasil dari upaya hukum yang tengah dilakukan sangat aneh.

Sebagai seorang Advokat senior, Yusril seharusnya paham betul bahwa satu gugatan untuk uji materil UU terhadap UUD 1945, kalaupun dikabulkan, hasilnya mengikat untuk semua pihak bahkan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian ajakan Yursil agar masyarakat yang menolak Perppu ramai-ramai maju serentak melakukan langkah hukum berupa uji konstitusionalitas Perppu No. 2 Tahun 2017, memberi kesan betapa Yusril sedang tidak percaya diri secara kualitas sehingga memerlukan gerakan secara kuantitas untuk menghadapi Permohonan Uji Konstitusionalitas Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas melawan Pemerintah.

“Melibatkan masyarakat banyak apalagi mendorong massa untuk melakukan aksi demo maka Yusril sama sekali mengabaikan dampak sosial ekonomi dari efek demo,” ulasnya.

Karena itu, dia meminta agar Yusril mempertimbangkan kerugian secara sosial dan ekonomi berupa jalan macet, masyarakat harus meninggalkan pekerjaan untuk sebuah upaya konstitusional  yang sesungguhnya tidak memerlukan massa besar.

Bahkan bisa saja dilakukan oleh hanya satu orang atau seorang Kuasa Hukum, sebagaimana Ismail Yusanto, Jubir HTI sudah menunjuk Yusril untuk menguji secara gormil dan materiil konstotusional Perppu No. 2 Tahunn2017, dengan melibatkan massa besar.

“Bisa dibayangkan kalau Yusril sudah menempuh langkah konstitusionalitas untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas dengan mengajak masyarakat yang menolak Perppu untuk bersama-sama menggugat, maka ini sudah langkah politis,” tegasnya.

Padahal, gerakan politik pengerahan massa untuk sebuah upaya yang hanya cukup dilakukan oleh satu orang tanpa harus melibatkan banyak pihak.

Apalagi, panggung MK bukanlah tempat untuk menghimpun massa, tetapi tempat untuk rakyat datang memohon keadilan dan dapat dilakukan melalui perwakilan berupa Kuasa Hukum sepertihalnya Yusril sudah lakukan dengan mendapat kuasa dari Ismail Yusanto,” pungkasnya.