Mulai Panik, Eggie Sudjana Terus Berakrobatik

oleh -
Eggie Sudjana

JAKARTA-Pengacara Eggie Sudjana terus berakrobatik dengan melaporkan balik 7 orang yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.

Ketujuh orang yang dilaporkan oleh Eggi ialah Effendi Hutahaean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohanes L. Tobing dan Norman Sophan, Hengky Suryawan serta rohaniawan Katolik, Romo Franz Magnis-Suseno.

Namun Ketua Tim Task Force Forum Advokad Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus menilai langkah Eggie Sudjana sebagai bentuk kepanikan menyusul maraknya laporan masyarakat yang merasa jenggah atas ucapannya itu. Apalagi, sejumlah bukti terkait pernyataan Eggie Sudjana ini sudah berada ditangan aparat kepolisian yang membuat posisi Eggie Sudjana semakin terjepit.

Karena itu, Petrus berharap Kapolri harus memberikan prioritas tinggi atas laporan masyarakat terhadap Eggie Sudjana.

Sejauh ini, Eggis Sudjana tetap keukeh bahwa pernyataannya yang meyebutkan agama tidak menganut sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pembubaran Agama jika MK membenarkan Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas, sebagai pernyataan yang disampaikan di dalam acara persidangan MK.

Namun faktanya, pernyataan itu disampaikannya di hadapan wartawan di Lobby Gedung MK pasca sidang Uji Konstitusionalitas Perpu No.2 Tahun 2017, tentang Ormas. “Jadi, apa yang disampaikan Eggie itu sebagai pernyataan yang tidak mengandung kebenaran dan telah terbantahkan berdasarkan sejumlah fakta,” tegas Petrus.

Petrus lalu membuka sejumlah fakta terkait ucapan Eggie Sudjana itu.

Pertama, FAPP dan pihak Pemerintah serta Wartawan-Wartawan yang mewawancarainya, menjadi saksi fakta yang tahu bahwa pernyataan Eggie Sudjana itu disampaikan di hadapan Wartawan di luar sidang MK. Kedua, MK dalam persidangan Uji Materiil Perppu Ormas, pada tanggal 12 Oktober 2017 telah menegaskan bahwa Majelis Hakim MK hanya melindungi dan menjamin keamanan kepada semua pihak selama persidangan berlangsung. Karena itu terhadap peristiwa yang terjadi di luar sidang termasuk persoaln yang menyangkut Eggie Sudjana bukanlah wewenang MK untuk bertanggung jawab.

Penegasan Ketua Majelis Hakim Mk dimaksud, telah memperjelas dimana posisi Eggie Sudjana saat menyampaikan pernyataan yang menghebohkan itu.

Tak hanya Eggie, kuasa hukum Pihak Pemohon Uji Materiil Perppu Ormas No. 48/PUU-XV/2017, Ahmad Khozinudin, yang meminta jaminan Keadilan dan Keamanan kepada Majelis Hakim MK terhadap pihaknya dalam persidangan MK juga salah alamat.

Apalagi, Eggie Sudjana sudah dlaporkan oleh masyarakat kepada pihak Kepolisian, karena ucapan dan pernyataannya di luar persidangan. Sedangkan menurut Majelis Hakim MK, apa yang terjadi di luar sidang bukanlah tanggung jawab Majelis Hakim.

Dinamika hukum dan politik yang berkembang begitu pesat terkait pernyataan Eggie Sudjana itu telah menyulut kemarahan publik mengingat rekaman video pernyataannya telah beredar luas di tengah masyarakat.

“Hal ini berdampak menimbulkan penilaian dan dugaan bahwa sebuah tindak pidana penistaan agama telah terjadi dan berpotensi menimbulkan perasaan kebencian di kalangan umat beragama, sehingga masyarakat lalu ramai-ramai melaporkan Eggie Sudjana kepada Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Namun bukannya meminta maaf, Egi Sudjana lantas bereaksi cepat dan berlebihan dengan balik menuduh bahkan melaporkan kelompok masyarakat yang melaporkannya itu sebagai telah memfitnahnya.

Eggie Sudjana berdalih pernyataannya itu sama sekali tidak bertujuan untuk menista agama-agama non muslim.

Selain itu, pernyataannya itu dinyatakan di dalam ruang persidangan MK dalam rangka pembelaan, sehingga sebagai Advokat Eggie Sudjana berhak memperoleh kekebalan untuk tidak dituntut sebagai Advokat.

Sayangnya, imunitas Advokat hanya diberikan kepada advokat yang sedang membela Kliennya di dalam persidangan Pengadilan. Dengan demikian dalam kasus ini Imunitas Advokat tidak berlaku bagi Eggie Sudjana.

Eggie Sudjana sendiri sudah melapork balik para pelapornya soal keterangan terkait konsep keesaan Tuhan. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan LP/ 103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.

“Hal (laporan) ini sebagai kerugian yang dialami beliau (Eggi) karena jelas tidak benar faktanya dan tidak benar posisi hukumnya ya karena apa, orang yang sedang bela hak asasi dan konstitusionalnya kok bisa dilaporkan,” kata salah satu kuasa hukum Eggi, Arvid Saktyo, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).