Suparman Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 24 Juta

oleh -
Suparman, terdakwa atas tindak pidana pemilihan Pilkada DKI Jakarta 2017

JAKARTA-Ketua Majelis Hakim I Wayan Dirjana, SH, MH menjatuhkan vonis 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Suparman atas tindak pidana pemilihan Pilkada DKI Jakarta 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Kamis petang, (3/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, SH sebelumnya telah menuntut terdakwa Suparman dengan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Terhadap vonis tersebut, Pengajar Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Benny Sabdo memberi dua catatan.

Pertama, putusan majelis hakim masih dianggap minimalis, sebab mengambil hukuman paling singkat yakni 24 bulan. Kedua, meski demikian Benny tetap menilai secara positif vonis kasus tindak pidana pemilihan tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi demokrasi yang jurdil sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan demokrasi dalam hajatan pilkada.

Suparman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 178A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi UU.

“Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.”

Pada tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, Suparman, warga Lampung memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Kelurahan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Ia menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri. Suparman mengaku disuruh oleh Muni, rekan sekerjanya agar memilih di TPS 54. Kasus ini ditemukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Tugu Selatan. Lalu, diproses sebagai Temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Utara telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi, kajian, serta rapat pleno memutuskan perbuatan Suparman merupakan tindak pidana pemilihan. Berdasarkan rapat pleno pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu memutuskan kasus Temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 telah memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Panwas selanjutnya meneruskan perkara ini kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. Lalu, kasus ini berlanjut ke proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.