KPK Harus Buka Kasus Merintangi Penyidikan Atas Fredrich Yunadi

oleh -
Penasehat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi

JAKARTA-Penasehat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditenggarai mempunyai peran besar dalam mempercepat “kejatuhan” Setya Novanto, melalui upaya paksa “Perintah Jemput Paksa” KPK pada 16 November 2017 lalu.

Apalagi, manuver Fredrich Yunadi telah menjerumuskan Setya Novanto, meskipun dikemas dengan selimut demi membela klien.

Sayangnya, sejumlah manuver dan argumentasi yang sering kontroversi itu, justru berkontribusi melahirkan antipati publik terhadap Setya Novanto hingga memunculkan perkara baru berupa Laporan Masyarakat tentang upaya merintangi Penyidikan KPK yang dimotori oleh Fredrich Yunadi dkk. “Ini memang sangat tidak menguntungkan bukan saja bagi Partai Golkar dan Setya Novanto, akan tetapi juga bagi Fredrich Yunadi sendiri sebagai Advokat dan kuasa hukum Setya Novanto,”  ujar Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK), Petrus Salestinus di Jakarta, Senin (20/11).

Menurut Petrus, manuver pengacara Fredrich Yunadi membuat banyak pihak marah. Bahkan, tidak kurang dari Wapres Jusuf Kalla harus meminta Fredrich Yunadi agar berhenti omong karena omongannya menyesatkan.

Saking geramnya, Jusuf Kalla sampai mempertanyakan “hukum dari langit mana lagi yang dipakai Fredrich Yunadi yang menyebutkan untuk memeriksa majikannya, KPK butuh izin Presiden.

“Ada sejumlah pernyataan Fredrich Yunadi yang kontroversi yaitu soal perlunya izin Presiden untuk periksa Setya Novanto, soal Imunitas DPR, soal tunggu putusan MK baru penuhi panggilan KPK, Laporan Polisi terhadap Pimpinan KPK dengan alasan membuat surat palsu dalam perpanjangan cekal dan Laporan Polsisi ke Barsekrim soal Penerbitan Sprindik baru sebagai Tindak Pidana,” ulasnya.

Manuver terbaru dan menjadi antiklimaks dari semua manuver Setya Novanto yaitu menghindar dari upaya penjemputan paksa KPK dan berakhir dengan kecelakaan tabrakan yang menyebabkan Setya Novanto mengalami cidera ringan dan harus diopname hingga akhirnya benar-benar menjadi tahanan KPK.

Meskipun Setya Novanto sedang berbaring lemas di Rumah Sakit, namun drama untuk membebaskan Setya Novanto melalui langkah-langkah yang tidak populer dan politicking masih akan berlanjut, karena karakter dan kualitas Advokat seperti Fredrich Yunadi inilah yang oleh Setya Novanto dirasakan lebih cocok.

Apalagi dianggap berhasil memperdaya KPK dengan menang Praperadilan dan secara terbuka melarang Setya Novanto memenuhi panggilan KPK.

Karena itu untuk menghentikan manuver yang dikhawatirkan masih akan bermunculan dan hanya bersifat merintangi kerja KPK maka KPK sebaiknya segera membuka “penyidikan” atas Laporan Masyarakat tentang dugaan tindak pidana merintangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang disangkakan kepada Setya Novanto.

Dalam Laporan itu, “Fredrich Yunadi” merupakan salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam upaya merintangi kerja KPK, dengan cara membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, melarang Setya Novanto memenuhi panggilan KPK, baik untuk didengar keterangan sebagai Saksi maupunTersangka di KPK dan menggugat pembatalan SK Perpanjangan cekal ke PTUN, sekalipun dasar hukumnya sangat lemah.