Ditjen Hubud Public Hearing Terkait Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil

oleh -
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) melaksanakan Public Hearing terhadap draft Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) hari ini, Rabu (3/7). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) melaksanakan Public Hearing terhadap draft Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS)/Civil Aviation Safety Regulation (CASR) bagian 91 General Operating Requirements Domestic, Flag and Supplemental Air dan Bagian 135 Certification and Operating Requirement Commuter and Charter yang dilaksanakan di Hotel Merlyn Park.

Public heaering itu dibuka oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara yang diwakili oleh Kepala Sub- Direktorat Operasi Pesawat Udara DKPPU, Capt. Boy Mauludin.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Capt. Boy Mauluddin disampaikan bahwa acara ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya dilakukan terkait perubahan terkait perubahan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) bagian 91 general operating and flight rules , Bagian 121 Certification and Requirements Domestics, Flag and Supplemental Air dan Bagian 135 Certification and Operating Requirements Communter and Charter. Bagian 61 Licencing of Pilot , Bagian 141 Certification and Operating Requirements for Pilot SChool dan Bagian 92 Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Melalui Udara.

Kegiatan public hearing adalah untuk mensosialisasikan dan meminta pendapat dari para stakeholder dan operator penerbangan. Penyusunan peraturan dimaksud adalah sebagai tindak lanjut terhadap ICAO Annex 6 tentang Operation of Aircraft dan Annex 1 tentang Personel Licensing, dan ANnex 18 tentang Safe Transport of Dangerous Goods By Air.

“Indonesia sebagai negara anggota ICAO memiliki kewajiban untuk mematuhi standar dan ketentuan ICAO Annexes. Tujuan diselenggarakannya public hearing ketiga kali ini adalah untuk memaparkan draft CASR guna memperoleh masukan final dari para stakeholder dan operator penerbangan sipil terkait sebelum dilakukannya penetapan oleh Menteri Perhubungan,” jelas Mauluddin, seperti dikutip dari siaran pers Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas Dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Rabu (3/7).

Stakeholder yang hadir merupakan mereka yang bergerak di bidang industri penerbangan, seperti maskapai Penerbangan, LPPNPI, Asosiasi dan KNKT.

Di tempat lain, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyatakan bahwa Indonesia memiliki peranan yang amat penting dalam industri penerbangan di dunia.

“Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki peran serta dalam membangun konektivitas melalui industri penerbangan. Hal itu menjadi poin penting, sehingga Indonesia dapat memberikan masukan bagi ketentuan ICAO dan keselamatan penerbangan sipil,” pungkas Polana. (Ryman)