DPP PROJO: Intimidasi pada KPK dalam Kasus e-KTP Kian Intens

oleh -
Ketua DPP PROJO Budi Arie Setiadi saat menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Usai mengumumkan status tersangka Setya Novanto, Pimpinan KPK Saut Situmorang meminta dukungan masyarakat dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 trilliun itu.

Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi DPP PROJO Silas Dutu mengatakan, permintaan dukungan tersebut mengindikasikan makin masif dan intensnya teror, intimidasi dan perlawanan yang dihadapi KPK dalam pengusutan kasus e-KTP tersebut.

Karena itu, PROJO berada di belakang KPK untuk mendukung penuntasan kasus tersebut. “Suara hati nurani PROJO adalah suara hati nurani rakyat dimana kesadaran kolektif PROJO adalah kesadaran untuk mencegah dan melawan tindakan-tindakan koruptif untuk mengubah nasib rakyat Indonesia menjadi lebih baik,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (11/11/2017).

Silas mengatakan, dengan kesadaran itu pula, PROJO mendukung sikap tegas Ketua Dewan Pembina PROJO yaitu Presiden Jokowi yang bertindak cepat melindungi Komisioner KPK dari berbagai teror, intimidasi dan perlawanan dari para tersangka koruptor dan dengan tegas memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk menghentikan pengusutan laporan pemalsuan surat yang ditujukkan kepada Komisioner KPK tersebut.

“Sikap Presiden Jokowi tersebut adalah bukti Presiden hadir dan berpihak pada nasib rakyat sekaligus menyatakan tidak ada ruang kompromi bagi siapapun berupaya menghambat kinerja KPK,” ujarnya.

Bagi PROJO, teror, intimidasi dan upaya-upaya perlawanan dengan berbagai tindakan premanisme termasuk secara politik maupun hukum yang ditujukkan untuk melemahkan KPK sama saja dengan mengusik nurani rakyat yang menginginkan bebas dari korupsi dan berhak atas hidup lebih baik.

PROJO menyatakan bahwa teror, intimidasi dan berbagai upaya pelemahan KPK adalah tindakan keji. “DPP PROJO menyerukan kepada para anggotanya di seluruh Indonesia untuk bersiap bergerak melindungi KPK jika pelaporan terhadap Komisioner KPK dan perangkatnya berujung pada pertarungan ‘cicak versus buaya’ versi baru,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

“Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” kata Saut.

Saut mengatakan, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. (Very)