DPR Desak Pemerintah Usulkan RUU Data Pribadi

oleh -
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Ist)

JAKARTA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo mendesak pemerintah segera mengusulkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi menyusul banyak penyimpangan data pribadi setelah registrasi nomor telepon seluler.

Hal ini disampaikannya menanggapi temuan Kementerian Dalam Negeri tentang penggunaan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk registrasi jutaan nomor telepon seluler prabayar.

Menurut Soesatyo, temuan Kementerian Dalam Negeri soal penyimpangan penggunaan NIK itu makin menguatkan alasan UU Perlindungan Data Pribadi perlu disusun dan diberlakukan.

“Temuan Kemendagri itu bukan hal sepele. Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan nomor ponsel prabayar merupakan hal serius yang harus dicegah agar tak berulang,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengusulkan, salah satu upaya mencegah kasus satu NIK untuk jutaan nomor ponsel tak berulang adalah melalui legislasi.

Pemerintah sebagai pengelola regulasi dan pengambil keputuan di bidang telekomunikasi data pribadi, menurut Bamsoet, agar segera mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas 2018. “Kasus penyalahgunaan data dan kebocoran data pribadi, makin sering terjadi dan semakin memprihatinkan,” kata dia.