DPR Desak Pemerintah Usulkan RUU Data Pribadi

oleh -
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Ist)

Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata dia, harus segera bertindak, tidak bisa membiarkan persoalan begitu saja.

Satu NIK sejatinya hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor ponsel saja. Jika lebih dari tiga nomor ponsel, kata dia, pengguna telepon seluler diharuskan mendatangi gerai resmi operator untuk mendaftarkan nomor mereka.

Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan, ada satu NIK yang dipakai untuk registrasi 2.221.656 nomor telepon seluler.

Temuan Kementerian Dalam Negeri bukan hanya itu, tapi ada dua NIK yang digunakan untuk registrasi nomor telepon seluler hingga 1,6 juta nomor dan 1,8 juta nomor. “Registrasi yang ganjil itu terjadi hampir di semua operator telepon seluler,” pungkasnya.