KI Pusat Harap Penetapan Hari Keterbukaan Informasi Berdasarkan Keppres

oleh -
Diskusi sejumlah pegiat keterbukaan informasi (LSM) dan media massa dalam rangka peringatan HAKIN 2019 di ruang rapat lantai 9 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Selasa (30/04). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi Wafa Patria Umma mengharapkan pemerintah dapat menetapkan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Wafa menyampaikan hal tersebut pada acara diskusi sejumlah pegiat keterbukaan informasi (LSM) dan media massa dalam rangka peringatan HAKIN 2019 di ruang rapat lantai 9 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Selasa (30/04).

Pada kesempatan itu, KI Pusat menghadirkan Staf Khusus Kementerian Perhubungan Abdul Hamid Dipopramono yang juga mantan Ketua KI Pusat sekaligus salah satu penggagas peringatan HAKIN di tanah air yang dicetuskan dalam Deklarasi HAKIN di Gedung Joeang 45 Jakarta pada 2015 silam. Acara diskusi peringatan HAKIN itu bertepatan dengan tanggal 30 April, saat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan oleh DPR RI namun baru diundangkan dua tahun kemudian guna menunggu kesiapan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta pembentukan KI Provinsi.

Hadir dalam acara diskusi yang dipandu moderator Tenaga Ahli KI Pusat Agus Wijayanto Nugroho, di antaranya Komisioner KI Pusat Bidang Kelembagaan Cecep Suryadi, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Arif Adi Kuswardono, dan salah satu tim yang memberikan catatan saat pembuatan UU KIP Danardono Siradjudin serta tim pegiat keterbukaan informasi lainnya.

Lebih lanjut, Wafa Patria menyampaikan bahwa HAKIN dapat menjadi branding agar implementasi UU KIP dapat dilaksanakan secara luas di Badan Publik maupun pengguna informasi. Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat membuat Keputusan Presiden (Keppres) terkait HAKIN, jadi sebaiknya bukan berdasarkan Kepmen (Keputusan Menteri).

“Jika HAKIN ditetapkan berdasarkan Keppres maka dalam setiap tahapannya dapat melibatkan kementerian-kementerian. Kalau Kepmen tidak bisa menarik kementerian yang lain karena sejajar,” katanya menjelaskan. Untuk itu, ia mengharapkan agar kajian akademis untuk penetapan HAKIN dapat segera dilakukan.

Sementara Abdul Hamid mengharapkan agar persiapan penetapan HAKIN jangan terlalu lama sehingga perlu dioptimalkan. Menurutnya, ini momentum yang tepat untuk segera  menetapkan peringatan HAKIN.

Ia menjelaskan bahwa ruh Hari KIN secara umum sama dengan Deklarasi Sofia, 28 September 2002 yaitu menjamin akses informasi sebagai hak setiap orang, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Juga hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis, pejabat pemerintah bertugas membantu Pemohon Informasi.

“Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasar alasan yang benar. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan dan Badan Publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka serta hak atas informasi harus dijamin oleh sebuah badan independen. (Ryman)