Komisi Informasi Pusat Terus Kawal Keterbukaan Informasi Publik di Desa

oleh -
Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Pusat Wafa Patria Umma. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Komisi Informasi (KI) Pusat terus berupaya mewujudkan desa damai yang berkeadilan melalui keterbukaan informasi publik.

Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Pusat Wafa Patria Umma menyampaikan hal tersebut pada  acara peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2021 sekaligus Diskusi Daring, Pemilihan Desa Terbaik dan penandatanganan MoU antara KI Pusat bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Hotel Millenium Jakarta, Selasa (04/05/2021).

Dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional ini, KI Pusat bersama Kemendes PDTT menggelar Diskusi Daring Via Zoom dengan Keynote Speech oleh Sekjen Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, dengan Narasumber Sekjen Kemenkominfo, Direktur Utama BAKTI KOMINFO, dan  LSM PATTIRO.

Wafa menyampaikan bahwa KI Pusat berupaya mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa melalui “Perki Desa” yang telah diterbitkan 2018.

“Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke Desa perlu dikawal agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien melalui prinsip keterbukaan informasi publik,” katanya.

Wafa mengatakan prinsip good governance perlu diterapakan dalam pengelolaan dana Desa. “Perlu melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, pengelolaan sumber daya serta aset daerah dan pelayanan prima ke publik di Desa,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik harus sampai pada aspek kemudahan akses informasi di tingkat Desa.

“Implementasi keterbukaan informasi publik pada tingkat Desa dimulai pada tahun 2014, atas dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Desa mengamanatkan pada aspek pengelolaan Desa yang diharapkan dapat mendorong kemajuan Desa dengan mengoptimalisasi potensi Desa tersebut,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, salah satu kewajiban yang dilaksanakan Desa sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah merancang, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan anggaran dan pengelolaan sumber daya Desa. Semua kegiatan yang dilakukan oleh Desa dituntut untuk dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Disampaikannya bahwa kemudahan mengakses informasi sudah diamanatkan oleh Pasal 2 ayat 3 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang tersebut mewajibkan setiap informasi publik dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Hal ini, katanya, sejalan dengan SDG’s Desa yang salah satunya bertujuan untuk mewujudkan kondisi Desa yang aman, sehingga dapat memastikan pemerintah Desa dapat bekerja secara adil dan efektif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menyampaikan bahwa perlu mendorong peran aktif masyarakat Desa dalam mewujudkan Desa yang aman melalui hak atas informasi publik.

Disampaikannya bahwa KI Pusat melihat bahwa Desa membutuhkan ruang untuk diskusi dan membangkitkan partisipasi masyarakat Desa serta mewujudkan Desa Damai berkeadilan dengan keterbukaan informasi publik.

Demi mewujudkan Desa yang damai berkeadilan dengan informasi publik, maka menururtnya, perlu mendorong terpenuhinya kebutuhan Informasi Publik Desa bagi masyarakat desa yang mudah diakses.

Ia mengatakan KI Pusat ingin mendorong tersedianya Informasi Publik Desa yang sesuai dengan standar informasi layanan Informasi Publik Desa sehingga terjadi proses transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan Informasi Publik Desa.

Dalam rangka itulah, menurutnya, KI Pusat mendorong pengelolaan Desa untuk mewujudkan good governance; dan menghindarkan Desa dari budaya tertutup. (Ryman)