Komisi Informasi Luncurkan Aplikasi Layanan Sengketa SIMSI 2.0

oleh -
Komisi Informasi Pusat meluncurkan SIMSI 2.0 di Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Sebuah terobosan dilakukan Komisi Informasi Pusat untuk mempercepat layanan sengketa informasi. Lembaga negara mandiri yang juga berfungsi sebagai badan kuasi yudisial ini meresmikan pemakaian Sistem Manajemen Sengketa Informasi atau SIMSI versi 2.0 sebagai aplikasi layanan sengketa di lembaga tersebut, pada 2 Mei 2019 di Jakarta.

Sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi diberi kewenangan menggelar sidang ajudikasi non litigasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa informasi secara cepat, tepat, biaya ringan dan cara sederhana.

“SIMSI bertujuan memudahkan masyarakat mengajukan permohonan dan mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi mereka,” kata Arif Adi Kuswardono, Komisioner KI Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Jakarta.

Aplikasi SIMSI 2.0 ini akan terintegrasi secara online dengan Komisi Informasi baik di Pusat, Provinsi, Kota maupun Kabupaten seluruh Indonesia. Juga tersedia aneka fitur untuk melacak perkembangan penyelesaian sengketa, termasuk informasi kinerja penanganan sengketa informasi.

Bagi Komisi Informasi, bukan hal mudah membangun sebuah e-court system  yang merupakan ciri pelayanan peradilan era milineal. SIMSI versi 1.0 pernah dikembangkan tahun 2016 namun masih mendapat banyak catatan. Di akhir 2018, upaya menghidupkan SIMSI dirintis kembali dengan melakukan sejumlah pembaharuan. Pada Mei 2019, sistem terbaru SIMSI dinyatakan siap dioperasionalkan.

“Secara teknis tinggal menyelesaikan beberapa tahap administrasi saja, seperti ijin masuk penempatan server di Kementerian Komunikasi dan Informatika,” jelas Arif yang sejak awal terlibat pengembangan SIMSI versi 2.0 ini.

Dalam merancang SIMSI 2.0 ini, Komisi mendapat support dari beberapa pihak, di antaranya Indonesian Parliamentary Center (IPC)  yang konsen mengembangkan keterbukaan informasi dan transparansi di berbagai sektor. “Agar SIMSI 2.0 ini lebih bermanfaat, perlu sosialisasi secara masif tentang hak atas informasi tidak hanya oleh Komisi Informasi, tapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pemerintah  Daerah atau Dinas terkait di daerah,” jelas Hanafi, Direktur Indonesian Parliamentary Center.

Dengan hadirnya SIMSI, Badan Publik diharapkan akan terpacu untuk lebih serius melayani permintaan informasi warga. Karena dengan kemajuan teknologi informasi, permohonan informasi di banyak Badan Publik sudah dilakukan secara online.  Karena itu sudah seharusnya pengajuan sengketa informasi pun dapat dilakukan secara online . “Tapi segala sarana ini tidak akan maksimal kalau warga belum sadar hak atas informasi,” kata Hanafi.

Peresmian SIMSI 2.0 ini ditandai dengan keynote speech  oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial DR. Syarifudin, SH.MH dengan tema “Peran E-court  Dalam Meningkatkan Penyelesaian Sengketa” pada acara launching yang dihadiri oleh komisioner KI seluruh Indonesia dan seluruh stakeholder terkait. Turut pula menghadiri peluncuran SIMSI 2.0 Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri, Kementerian Komunikasi dan Informatika Gun Gun Siswadi.

Sebagai langkah awal membangun e-court, KIP dan IPC sekaligus di tempat yang sama, menggelar pelatihan dan bimbingan teknis pengoperasian SIMSI 2.0 ini kepada seluruh komisioner dan staf kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi, Kabupaten/Kota. Pelatihan ini direncanakan akan berakhir pada tanggal 4 Mei 2019. (Ryman)