Sebanyak 33 Kuasa Hukum Didaftarkan untuk Sengketa Pilpres di MK

oleh -
irektur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan (kanan) didampingi Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Hermawi Taslim (kiri) menunjukkan berkas seusai melakukan pendaftaran kuasa hukum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Tim Advokasi dan Hukum TKN mendaftarkan 33 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Direktur bidang hukum dan advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan 33 orang kuasa hukum dalam permohonan pengajuan sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

“Ada 33 orang (kuasa hukum) yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan,” ujar Ade di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/6).

Ade mengatakan tim kuasa hukum TKN akan mengatur secara bergantian 33 orang kuasa hukum untuk masuk ke persidangan, mengingat terbatasnya tempat di ruang sidang.

Ade mengatakan pihaknya mendaftarkan 18 bukti yang akan digunakan untuk membantah tuduhan pihak pemohon yaitu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Ke-18 bukti itu disesuaikan dengan dalil dari pemohon.

Menurut Ade, bukti yang menjadi bantahan tersebut disiapkan tim kuasa hukum TKN, dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku baik UU Pemilu maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Walaupun demikian tim kuasa hukum TKN belum memutuskan kapan akan menyerahkan jawaban selaku pihak terkait.

“Kalau berdasarkan peraturan MK, jawaban pihak terkait paling lambat sehari setelah sidang pendahuluan atau tanggal 15 Juni, tapi tentu diusahakan sebelum itu,” ujarnya.

Ade mengatakan tim kuasa hukum TKN akan berdiskusi lebih lanjut mengenai waktu yang tepat untuk menyampaikan jawaban selaku pihak terkait.

“Pada intinya, bahan-bahan sudah ada tapi perlu disempurnakan sedikit lagi seluruh argumentasi,” ujar Ade.

Ditanya terkait dengan anggota kuasa hukum itu, Ade mengatakan ke-33 kuasa hukum itu terdiri dari empat unsur yakni TKN, partai politik pendukung, lembaga hukum Yusril Ihza Mahendra, serta advokat profesional.

Berikut 33 nama kuasa hukum TKN yang didaftarkan ke MK:

Yusril Ihza Mahendra, Ade Irfan Pulungan, Teguh Samudera, Andi Syafrani, Luhut M. Pangaribuan, Christina Aryani, Hermawi Taslim, Pasang Haro Rajagukguk, I Wayan Sudirta, Tamda Perdamaian Nasution, Muslim Jaya Butar-Butar, Taufik Basari, Dini Shanti Purwono, Destinal Armunanto, Hafzan Taher. Muhammad Nur Aris, Tangguh Setiawan Sirait, dan Ade Yan-yan Hasbullah.

Selain itu, Josep Panjaitan, Christophorus Taufik, Nurmala, Yuro Kemal, Fahri Bachmid, Gugum Ridho Putra, Iqbal Sumarlan Putra, Ignatius Andi, Ikhsan Abdullah, Diarson Lubis, Sirra Prayuna, Edison Panjaitan, Yanuar P. Wasesa, Eri Hertiawan, dan Muhammad Rullyandi. (Ryman)