Stafsus: Mendagri Ingatkan Pejabat Pemda Hindari Konflik Kepentingan

oleh -
Kastorius Sinaga. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Kemendagri melayangkan Surat Edaran tanggal 14/09/2021 No 356/4995/SJ ke Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, pada Kamis (16/9). Surat Edaran tersebut berisi larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Surat Edaran yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian tgl 14/09/2021 itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (16/9) mengatakan dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, utamanya apabila dilatarbelakangi hal-hal berikut ini:

Pertama, adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis. Kedua, hubungan dengan kerabat dan keluarga. Ketiga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat. Keempat, hubungan dengan pihak yang bekerja. Kelima, mendapat gaji dari pihak yang terlibat.

“Artinya, Surat Edaran Mendagri ini, sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan Kepala Daerah, khususnya yang baru  menjabat sebagai hasil Pilkada 2020 lalu agar benar-benar melaksanakan arahan Mendagri ini. Karenanya, SE harus dilihat dalam konteksnpelaksanaan fungsi  Mendagri selaku kordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014,” ujarnya.

Kastorius mengatakan, dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai instasi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti  Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung itu, ditekankan juga secara jelas, agar Kepala Daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi. “Serta yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalah-gunaan jabatan,” pungkasnya. ***