Tuduhan Ferry Yuliantono pada TKN Capres Jokowi Tak Berdasar

oleh -
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional/BPN Capres Prabowo Subianto, Ferry Juliantono. (Foto: Ist)

JENDELANASIONAL.COM — Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional/BPN Capres Prabowo Subianto tidak henti-hentinya memproduksi konten kampanye hitam atau kampanye negatif untuk menyerang kubu Petahana atau Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin.

Yang terbaru adalah pernyataan Ferry Juliantono, Juru Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga yang menuduh TKN Capres Jokowi menerima upeti dari Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi terkait dengan pemberian ijin kepada Meikarta.

“Ini jelas tuduhan yang keji dan tak bermoral dengan model ‘trial by the press’, karena proses hukum atas Neneng Hasanah Yasmin tengah berlangsung dan belum ada Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap,” ujar Pimpinan Pusat Pengurus Nasional HARIMAU JOKOWI dan  Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Petrus mengatakan, Ferry Yuliantono, seharusnya tahu bahwa TKN Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki organisasi Tim Kampanye Nasional yang paling taat asas, transparan dan akuntabel terlebih-lebih terkait dengan pembukaan rekening khusus dana kampanye yang semuanya dikelola sesuai dengan prosedur dan mekaniame UU dan PKPU.

“Undang-undang sudah membatasi dengan jumlah maksimum sumbangan baik dari perorangan maupun dari Badan Hukum, yang pada gilirannya ada lembaga yang berwenang mengaudit. Karena itu sangat tidak berdasar tuduhan Ferry Yuliantono terhadap TKN Capres Jokowi,” ujar Petrus.

Tuduhan Ferry Yuliantono semakin memberi citra negatif terhadap BPN Capres Prabowo-Sandiaga, karena publik telah mempersepsikan dan memberi label  BPN Prabowo-Sandi sebagai organ yang hanya mampu memproduksi berita hoax, tanpa visi misi yang jelas. Akibatnya elektabilitas Capres-Cawpres Prabowo-Sandi semakin lama semakin menurun karena tergerus oleh perilaku dari elit-elit BPN Capres Prabowo-Sandiaga.

“Ini jelas masuk dalam kualifikasi pelanggaran Pemilu, karena Ferry Juliantono telah melontarkan tuduhan palsu kepada petahana, padahal perkara Neneng Hasanah Yasin sendiri masih berada dalam tahanan KPK demi pertanggungjawaban pidana korupsi, yang masih berproses atau belum ada putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap,” ujar Petrus. (Ryman)