Kapolri Minta Penyidik Hati-hati Tangani Perkara Pimpinan KPK

oleh -
Kapolri Jendetal Polisi Tito Karnavian. (Foto: Ist)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhati-hati menangani perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dokumen palsu.

“Ini suatu permasalahan hukum yang menarik, saya meminta penyidik berhati-hati,” kata Tito di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Tito mengatakan persoalan hakim yang mengabulkan praperadilan penetapan seorang tersangka tidak sah merupakan “celah hukum” untuk digugat balik seseorang yang telah ditetapkan tersangka.

Kapolri juga mengarahkan penyidik Polri meminta keterangan sejumlah saksi ahli pidana hukum lantaran akan munculkan pandangan yang berbeda-beda terhadap dampak pengabulan putusan praperadilan.

Kapolri mendukung proses penegakkan hukum yang sesuai aturan dan prosedur terhadap seluruh Warga Negara Indonesia, serta tetap menjaga hubungan sinergis bersama instansi lainnya.

“Saya sebagai pimpinan Kapolri tidak ingin Polri berbenturan dengan lembaga lain, nanti ada yang diuntungkan,” kata Tito.

Tito menegaskan komitmen dan tidak ingin menimbulkan situasi gaduh yang berdampak terhadap hubungan Polri dan KPK memburuk.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto membenarkan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya,” katanya, di Mabes Polri, Rabu, 8 November 2017.

Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi. “Satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara,” ujar Setyo.

Lalu, polisi melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkan status kasus ini naik menjadi penyidikan.

SPDP tersebut diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. Dalam surat itu ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Surat tersebut ditujukan ke Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Kepala Bareskrim, Karo Wassidik Bareskrim serta dua terlapor.

Kejaksaan Agung pun ikut membenarkan telah menerima SPDP tersebut. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan nama Saut dan Agus masih tertera sebagai terlapor. “Masih terlapor,” ujar Noor saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 November 2017, seperti dikutip tempo.co.

Diakui Kejagung, untuk sampai tahap penetapan tersangka masih harus dilengkapi dengan alat bukti.

Dua pimpinan KPK, Saut Sitomurang dan Agus Rahardjo dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang. Mereka dilaporkan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto. (Very)