Kasus Covid Meningkat, Pemerintah Terapkan Pembatasan Daerah Jawa dan Bali

oleh -
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian. (Foto: Antara)

Jakarta, JENDELASIONAL.ID — Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat khususnya di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan itu untuk merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui “Video Conference” yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik “Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi” di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1).

Pemerintah, katanya, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Airlangga mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi kriteria mengapa di daerah tersebut dilakukan pembatasan. Yakni soal tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional, kematian lebih tinggi dari nasional, BOR RS di atas 70 persen, hingga kasus aktif di atas nasional.

Penerapan pembatasan meliputi beberapa hal yakni:

  • Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen
  • Kegiatan belajar-mengajar secara daring
  • Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka.
  • Pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
  • Makan minum di tempat maksimal 25 persen
  • Pemesanan makanan melalui take away diizinkan
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat
  • Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas 50 persen
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
  • Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi memenuhi salah satu 4 parameter yang ditetapkan,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, pembatasan ini diterapkan secara mikro sesuai arahan Presiden Jokowi. Nanti pemda akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut.

Dia pun mendaftar sejumlah daerah di Jawa dan Bali dengan kasus dan kematian tinggi:

  1. Seluruh Jakarta
  2. Jabar: Kota Bogor, Kab Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi
  3. Banten: Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel,
  4. Jateng: Semarang raya, Solo raya dan Banyumas raya.
  5. Yogyakarta: Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, Kulonprogo
  6. Jatim: Malang raya dan Surabaya raya.
  7. Bali: Denpasar,Kota Denpasar dan Kab Badung. (Ryman)