Archandra: Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Untuk Kemakmuran Rakyat

oleh -
Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar

JAKARTA-Pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa dan Negara. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat (3) tersebut merupakan “ruh” bagi pengelolaan sumber daya alam.

Ada empat komponen penting dalam mengelola sumber daya alam yakni:

Pertama, pengelolaan oleh bangsa sendiri, Kedua, teknologi hasil karya anak bangsa sendiri, Ketiga, pendanaan modal sendiri Dan Keempat, seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri.

“Empat komponen penting dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan UUD 45 pasal 33 yakni sumber daya manusia, teknologi, pendanaan dan pemanfaatan ini merupakan cita-cita ideal founding father kita,” ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar di acara forum Indonesianisme Summit 2017 di Jakarta, Sabtu (9/12).

“Sudahkan putera-puteri kita mampu mengelola sumber daya alam kita? Sudahkan kita punya teknologi yang mampu mengelola sumber daya alam kita? Mampukah lokal bank kita membiayai pengelolaan sumber daya alam kita? Dan seberapa panjang kita membuat rantai pengelolaan sumber daya alam kita, yang semakin panjang rantai pengelolaan sumber daya alam kita semakin banyak nilai tambahnya (hilirisasi),” tanya Arcandra.

Gap antara cita-cita dengan realita tersebut adalah tantangan yang harus dijawab.

“Sumber daya manusia, teknologi, pendanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, berbagai usaha kita lakukan untuk menutup gap ini dan kita akan melihat progressnya tahun mendatang,” tutup Arcandra