Hak dan Kewajiban Kontraktor Harus Dilaksanakan

oleh -

Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan persetujuan 7 kontrak wilayah kerja yang berasal dari 8 wilayah kerja yang berakhir kontrak kerja samanya tahun 2018. Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari penandanganan 7 kontrak sebesar US$ 33,5 juta atau setara Rp 448,9 miliar.

Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti tiga tahun pertama adalah sebesar US$ 556,45 juta atau setara Rp 7,45 trilliun.

Tujuh kontrak tersebut terdiri dari:

1. WK Tuban: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energy Tuban East Java. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 42,25 juta dan bonus tanda tangan US$ 5 juta.

2. WK Ogan Komering: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 23,3 juta dan bonus tanda tangan US$ 5 juta.

3. WK Sanga-Sanga: Kontraktor PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 237 juta serta bonus tanda tangan US$ 10 juta.

4. WK Southeast Sumatra: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera, komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 130 juta dan bonus tanda tangan US$ 10 juta.

5. WK North Sumatra Offshore: Kontraktor PT Pertamina Hulu Energy NSO. Komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 18,5 juta dan bonus tanda tangan US$ 1,5 juta.

6. WK East Kalimantan dan Attaka: Kontraktor PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, komitmen pasti 3 tahun pertama sebesar US$ 79,3 juta dan bonus tanda tangan US$ 1 juta.

7. WK Tengah (Amandemen WK Mahakam dan penggabungan WK Tengah): Kontraktor PT Pertamina Hulu Mahakam, komitmen 3 tahun pertama sebesar US$ 26,1 juta dan bonus tanda tangan US$ 1 juta.