Harga Biodiesel Ditetapkan Rp 7.015 dan Bioetanol Rp 10.235 Per Liter

oleh -
Pemerintah telah menetapkan besaran HIP BBN untuk bulan Februari 2019, untuk Biodiesel sebesar Rp 7.015 per liter dan untuk Bioetanol Rp 10.235 per liter. (Foto: ESDM.go.id)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM – Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Diktum kelima Keputusan Menteri ESDM No. 6034 K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak dan Diktum ketiga Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019, Pemerintah menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran Minyak Solar baik Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu maupun Jenis Bahan Bakar Minyak Umum.

“Pemerintah telah menetapkan besaran HIP BBN untuk bulan Februari 2019, untuk Biodiesel sebesar Rp 7.015 per liter dan untuk Bioetanol Rp 10.235 per liter. Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama, Agung Pribadi, Rabu (23/1).

Agung menambahkan, HIP BBN Biodiesel untuk bulan Februari 2019 ini, meningkat dari bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp 756 per kilo gram (kg). kenaikan ini lanjut Agung dipicu oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Desember 2018 hingga 14 Januari 2019 yang mencapai Rp6.628 per kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut, sedangkan untuk jenis Bioethanol menggunakan formula HIP = (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + 0,25 USD/Liter sehingga didapatkan Rp 10.235 per liter untuk HIP BBN bulan Februari 2019.

“Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga Biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018 dan konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Desember 2018 s.d.14 Januari 2019,” jelas Agung. (Ryman)