Indonesia Harus Perjuangkan Subsidi Untuk Petani Kecil

oleh -
Ilustrasi

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk secara konsisten memperjuangkan subsidi untuk petani kecil pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-11 WTO yang akan dilangsungkan pada Desember 2017 ini di Argentina. Proposal subsidi untuk petani kecil ini merupakan bagian dari proposal public stockholding for food security yang diajukan oleh Kelompok Negara 33 atau G33 yang dipimpin oleh Indonesia.

Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa agenda ini telah didesakan sejak KTM ke-9 WTO di Bali tahun 2013. Dan tahun 2017 ini adalah tenggat waktu pencapaian kesepakatan atas permanent solution terhadap proposal untuk publicstockholding for food security.

“Proposal ini sangat penting bagi petani kecil di Indonesia, karena dengan dicapainya kesepakatan ini maka Negara memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Hal ini mengingat secara mayoritas petani Indonesia adalah petani gurem yang masih perlu dukungan maksimal dari Negara,” tambah Rachmi.

Berdasarkan informasi IGJ, Isu public stockholding for food security yang didorong oleh G33 di WTO bertujuan untuk mengecualikan pemberian subsidi yang diberikan dalam rangka membantu petani miskin dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Subsidi ini nantinya tidak akan dimasukan dalam kalkulasi Aggregate Measurement Support (AMS) yang dipakai oleh WTO untuk mengukur batas maksimal pemberian subsidi.

Tuntutan negara-negara G33 terhadap subsidi ini adalah mengecualikan subsidi untuk public stockholding dari penghitungan AMS, jadi negara berkembang dapat memberikan subsidi tanpa ada limitasi untuk petani miskin dan untuk kepentingan ketahanan pangan. Tuntutan ini gagal pada saat putaran MC9 di Bali tahun 2013 pada saat Indonesia jadi Tuan rumah. Tahun ini, di dalam MC11 isu ini akan didorong untuk menghasilkan kesepakatan terhadap tuntutan negara berkembang, termasuk Indonesia.

“Untuk itu, sebagai pemimpin G-33 Indonesia harus secara konsisten memperjuangkan proposal ini, sehingga jangan sampai dalam KTM ke-11 nanti, proposal public stockholding ini harus dijegal kembali dengan memprioritaskan kepentingan isu Singapura yang didorong oleh Negara-negara maju,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penghitungan AMS dilakukan dengan menghitung selisih antara harga referensi eksternal dengan harga intervensi yang ditetapkan oleh Pemerintah, untuk kemudian dikalikan dengan total jumlah produksi pada suatu produk spesifik. Selama ini, dasar penentu harga referensi eksternal dihitung pada harga rata-rata tahun 1986-1988. Hal ini juga menjadi soal, dimana harga referensi ini menjadi tidak relevan lagi.