Ini Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati pada Oktober

oleh -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Agustus 2019. (Foto: ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Kementerian ESDM c.q Direktorat Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) bulan Oktober 2019, dimana untuk biodiesel sebesar Rp 7.358/liter dan bioetanol Rp 10.273/liter.

HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

“Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Oktober 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2765/12/DJE/2019,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Kamis (26/9).

Agung menambahkan, HIP BBN Biodiesel untuk bulan Oktober 2019 ini meningkat Rp 399/liter, dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 6.929/liter. Kenaikan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Agustus hingga 14 September 2019 yang mencapai Rp 7.038/kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. “Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019,” jelas Agung seperti dikutip melalui siaran pers.

Kenaikan harga serupa terjadi pada Bioetanol setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD 0,25/Liter, sehingga didapatkan Rp 10.273/liter untuk HIP BBN bulan Oktober 2019.

“Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Agustus hingga 14 September 2019,” ungkap Agung.

Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (Ryman)