Jaga Daya Beli, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Hingga Maret 2019

oleh -
Tarif listrik tak naik hingga Maret 2019. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2019, meski asumsi makroekonomi telah berubah signifikan.

Penetapan ini tertuang dalam surat yang diserahkan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tanggal 31 Desember 2018.

“Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (3/1).

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM No. 41/2017, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makroekonomi yang dihitung secara kuartalan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Asumsi makro ekonomi itu ialah berupa kurs, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi.

Pada September-November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Tercatat, kurs rupiah mencapai Rp14.914 per dolar AS, ICP naik menjadi US$71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen.

Jika melihat parameter tersebut, seharusnya terjadi penyesuaian tarif tenaga listrik menjadi lebih mahal dibanding yang berlaku sebelumnya. Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.

“Dalam berbagai kesempatan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional,” ujar Agung.

Berikut tarif tenaga listrik Kuartal I/2019:

– Rp997 per kiloWatthour (kWh) untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;

– Rp1.115 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;

– Rp1.467 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga (RT) kecil dengan daya 1300 VA, R-1 RT kecil dengan daya 2200 VA, R-1 RT menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 RT besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.

– Rp1.645 per kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.

– Rp1.352 per kWh untuk RT daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).

Adapun, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.  (Ryman)