KESDM Harap RPP Perpajakan Gross Split Diteken Sesuai Target

oleh -
Ilustrasi

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap mengharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Perpajakan Gross Split dapat selesai sesuai target yaitu belum 27 November 2017.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Integrasi Sistem Informasi Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Fiskal Atas Impor Barang Operasi Untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kamis (16/11).

Penetapan RPP Perpajakan Gross Split ini penting karena batas akhir lelang blok migas yang menggunakan skema bagi hasil gross split adalah tanggal 27 November 2017.

“Saya harap sebelum 27 November, RPP Perpajakan Gross Split (selesai). Walaupun IPA, seluruh stakeholder, baik para peserta lelang kita sudah happy dengan Permen 52 Tahun 2017. Cuma kan mereka tetap butuh hitam di atas putih,” ujar Ego.

Namun apabila RPP Perpajakan Gross Split tidak dapat selesai sebelum 27 November, terbuka peluang Pemerintah akan memperpanjang kembali lelang blok migas tersebut.

Sebelumnya, usai groundbreaking pembangunan pipa gas Duri-Dumai di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/11), Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, RPP Perpajakan Gross split sudah tahap final, dimana Pemerintah tinggal menunggu izin prakarsa. Jika izin tersebut telah dikantongi dan disepakati maka akan dilaksanakan rapat akhir.

“Di istana sekarang (Peraturan Pemerintah mengenai pajak untuk skema gross split). Jadi izin prakarsa sedang kita tunggu dari Presiden. Setelah itu kan sudah sepakat. Insha Allah sekali meeting lagi selesai, kemudian kita minta tandatangan,”ujar Wamen ESDM.

Sebagai informasi, pemerintah tahun ini melelang sebanyak 15 blok migas yang terdiri dari 10 blok migas konvesional dan 5 blok migas non kovensional. Nantinya, pemenang lelang tersebut akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.