Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik dan Harga BBM

oleh -
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wamen ESDM, Archandra Tahar

JAKARTA-Pemerintah memutuskan tidak mengubah atau mempertahankan harga listrik maupun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, Solar, dan Minyak Tanah pada periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018.

“Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan,” kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada konferensi pers, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12) pagi.

Dengan ketetapan tersebut, maka besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik Rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp415 per kWh.

Sementara, rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp586 per kWh.

Sedangkan Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp1.352 per kWh.

“Pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp1.467 per kWh,” ujarnya.

Menteri Jonan juga menyatakan bahwa harga jual Jenis BBM Tertentu jenis Solar dan minyak tanah, serta Jenis BBM Khusus Penugasan yakni Premium mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.

“Harga eceran BBM untuk yang Gasoline RON 88 atau yang biasa disebut Premium dan juga Gasoil 48 atau Solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018,” tegas Jonan.

Dengan demikian, harga jual BBM jenis penugasan yang berlaku pada periode 1 Januari-31 Maret 2018 adalah Minyak Tanah Rp2.500

Adapun Minyak Solar Rp5.150 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)

Bensin Premium RON 88 – Rp6.450 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

Menteri Jonan menjelaskan, penetapan tarif listrik dan harga BBM tersebut semata-mata mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Penetapan Pemerintah tidak naik ini satu-satunya itu karena mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Untuk tarif listrik dan harga BBM Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan pada periode tiga bulan selanjutnya, yakni 1 April-30 Juni 2018, menurut Menteri ESDM, akan ditetapkan kemudian.

“Nanti (periode) selanjutnya kita lihat lagi karena penetapannya setiap 3 bulan,” pungkas Jonan.