Akselerasi Pendaftaran Tanah Dan Reforma Agraria

oleh -
Penulis adalah alumni PPRA 57, Lemhannas R.I. 2018/Wakil Ketua Bidang Hukum DPN-PERADI/Wakil Ketua Bidang Hukum DPP-ISKA & Makmur AS Ketua Bidang Riset Dan Pemberdayaan Masyarakat DPP ISKA

Francisca Romana*)

Pembaharuan Agraria telah didengungkan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (‘UUPA”). Lahirnya UUPA merupakan  tonggak awal pembaharuan Agraria yang bertujuan untuk menata ketimpangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah yang berkeadilan menuju masyarakat sejahtera dan makmur. Dalam perjalanan waktu 58 tahun telah, mengalami pasang surut.

Tanggal 24 September yang merupakan lahirnya  UUPA ditetapkan sebagai hari Tani, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 169/1963.  Peringatan Hari Tani merupakan refleksi terhadap upaya-upaya negara meningkatkan produksi pertanian guna meningkatkan taraf hidup masyarakat petani menuju masyarakat Indonesia adil dan makmur, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Tahun 1973, Pemerintah mengubah peringatan Hari Tani menjadi Hari Agraria Nasional dan tahun 2014  diubah lagi menjadi “Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang”. Namun masyarakat petani dan LSM tetap memperingati 24 September sebagai Hari Tani.

Secara garis besar, UUPA mengatur adanya hak dan kewenangan negara untuk menguasai dan menentukan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan. Serta mengatur dan menentukan hubungan hukum atas bumi, air dan ruang angkasa. Pengaturan ini diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya serta Peraturan Kementerian terkait. Melihat konteks ini, maka dibutuhkan sinkronisasi peraturan-peraturan dan perundang-undangan sehingga  UUPA dapat terimplementasi dengan baik dan tidak tumpang tindih dengan aturan sektoral yang juga peraturan tentang sumber daya alam sebagai turunan dari UUPA.

Konsideran UUPA menyatakan : “bahwa berhubung dengan segala sesuatu itu perlu diletakkan sendi-sendi dan disusun ketentuan-ketentuan pokok baru dalam bentuk Undang-Undang yang akan merupakan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional tersebut di atas”. Namun  undang-undang Reforma Agraria (RA) sebagaimana dimaksud dalam konsideran tersebut di belum  ada. Padahal semangat awal  dari UUPA adalah menuju Reforma Agraria. Bagaimana tujuan bisa tercapai apabila landasan hukumnya tidak menjadi prioritas. Justru yang dijadikan prioritas adalah pembuatan Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam. Disamping itu, pemerintah lebih memfokuskan diri untuk membagi-bagi tanah kepada rakyat sebagai tanah pertanian.  Namun pembagian tanah pertanian tersebut tidak sebanding dengan pemberian konses (Hak Guna Usaha)  tanah perkebebunan bagi Perusahaan Perkebunan dengan luasan yang sangat besar tanpa ada pembatasan secara ketat. Akibatnya banyak petani alih profesi menjadi buruh perkebunan karena lahan produktif yang digarap petani luasnya semakin menyempit.

Apabila dilihat sejarah penataan tanah pertanian, maka sejak Negara Republik Indonesia berdiri, Presiden Soekarno sudah memperlihatkan kepedulian yang tinggi terhadap para petani, tercermin pada revolusi yang dijalankannya sangatlah kental dengan perjuangan mengangkat harkat dan martabat kaum tani secara sosial dan kesejahteraannya.

Perkebunan besar dan usaha lainnya yang dikuasai oleh Pemerintah Belanda sudah diambil alih oleh Pemerintah Indonesia melalui konversi hak. Penguasaan ini belum seratus persen selesai. Masih adanya penguasaan tanah negara oleh masyarakat  yang mengaku belum memperoleh ganti rugi atas tanah negara tersebut. Disamping itu, berbagai aktivis masyarakat yang tergabung dengan kelompok tani, lebih banyak bertendensi politik daripada bekerjasama dengan pemerintah dalam memberikan data dan usaha terstruktur untuk memperkuat pemberdayaan posisi petani untuk hak yang sama dan merata guna meningkatkan kesejahteraan petani itu sendiri, sehingga menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan dan tak kunjung usai.

Hadirnya pemerintah secara serius untuk mengatasi berbagai konflik agraria tersebut masih belum membuahkan hasil yang diharapkan banyak pihak. Program Pemerintah yang disetujui oleh DPR masih belum terimplementasi dengan baik karena konteks dan operasional tidak menjadi pilar pembangunan dan penataan sumber daya alam yang berkelanjutan, secara adil dan merata. Demikian pula kolaborasi antara Lembaga dan Kementerian terkait masih belum sejalan untuk menjalankan agenda Reforma Agraria, meski sudah banyak upaya-upaya  untuk berorientasi pada tataran operasional. Pada kenyataannya roh Reforma Agraria masih terbagi-bagi dan melayang sehingga belum dapat menyatu sehingga  menjadi suaru spirit  Reforma Agraria guna mewujudkan legalisasi reformasi agraria.

Jumlah tanah terdaftar di luar kawasan hutan ditrgetkan akan selesai sampai tahun 2025, dengan asumsi semua bidang tanah terdaftar akan lebih mudah untuk menata dan mengatur demi kepentingan semua pihak. Termasuk menata ulang ketimpangan kepemilikan dengan sinkronisasi data melalui identitas yang benar. Meskipun penataan yang memakan waktu dan pengadministrasian yang tidak mudah, pemahaman untuk Indonesia maju dan modern di bidang industri pertanian harus menjadi bagian hidup dari bangsa Indonesia. Legalitas tanah pertanian yang merupakan salah satu sumber kehidupan yang penting bagi hajat hidup orang banyak belum diatur secara baik guna mengurangi sengketa dan konflik agraria.

Para pemikir dan perancang UUPA sudah jauh berpikir tentang bagaimana melakukan penataan tanah di Indonesia termasuk pendaftaran tanah, yaitu diperlukannya tekhnologi canggih dan anggaran negara yang besar. Sehingga diaturlah bahwa pendaftaran tanah dimulai dari kota-kota terlebih dahulu baru ke desa-desa dan pemerintah sebagai penyelenggara pendaftaran serta adanya kewajiban masyarakat untuk mendafttarkan hak atas tanah yang dimilikinya. Namun, ketentuan tersebut tidak diimpementasikan dengan baik dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

Keberhasilan pendaftaran tanah dapat dicapai dengan partisipasi aktif para pemilik hak atas tanah yang belum terdaftar karena pendaftaran adalah merupakan bagian legalitas pemberian kepastian dan perlindungan hukum kepada para pemilik hak atas tanah. Kepedulian masyarakat dan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya harus di sosialisasikan secara besar-besaran dan terintegrasi melalui berbagai program lainnya seperti program bantuan sosial, perpajakan, pendidikan, kesehatan, pertanian, bahkan program-program lainnya yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Terlebih pemanfaatan kemajuaan tehnologi yang dapat menunjang efektivitas dan efesiensi.

Kemajuan tehnologi harus dipandang sebagai kemudahaan meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik petani maupun pekebun yang ada di daerah-daerah yang jumlahnya semakin sedikit bukan sebaliknya. Adanya geopolitik dan geoekonomi 24 jam yang menjadikan dunia tanpa batas, harus dapat dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat petani dan pekebun untuk meningkatkan produktifitas dan perdangan hasil pertanian dan perkebunan. “Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang”.

*)Penulis adalah alumni PPRA 57, Lemhannas R.I. 2018/Wakil Ketua Bidang Hukum DPN-PERADI/Wakil Ketua Bidang Hukum DPP-ISKA & Makmur AS Ketua Bidang Riset Dan Pemberdayaan Masyarakat DPP ISKA