Jadi Prioritas Presiden, Perpres Kendaraan Listrik Terbit 2018

oleh -
Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan saat memamerkan mobil listrik Selo kepada Presiden Jokowi. (Foto: Liputan6.com)

JAKARTA – Rencana keluarnya Peraturan Presiden tentang Kendaraan Listrik cukup mengagetkan. Beberapa pihak bahkan menyebutnya terlalu cepat dan terburu-buru, terutama untuk kendaraan roda empat.

Meski begitu, hal tersebut merupakan langkah besar yang diambil pemerintah agar tidak tertinggal dari kemajuan global.

Saat ini draft Perpres Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan tinggal diserahkan ke Kementerian Sekertaris Negara.

Agus Cahyo Adi, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga panitia percepatan Perpres Kendaraan Listrik  mengatakan, kalau regulasi tersebut kemungkinan lahir di tahun 2018. Dia menyebut isi Perpres masih bersifat umum, dan detailnya akan dikeluarkan masing-masing kementerian.

“Sudah beberapa kali (komunikasi) inter-department. Segera kami akan kembalikan ke Setneg. Segera. Selebihnya masih belum bisa ngomong saya,” ujar Agus, Kamis (14/12/2017) seperti dikutip kompas.com.

Agus mengatakan, poin-poin Perpres yang diajukan berbagai pihak dan lembaga sudah diajukan. Namun, masukan tersebut akan ditampung dan dievaluasi.

“Perpres ini suatu payung, nanti pengaturan lebih lanjut atau juknisnya, ada di setiap departemen,” tutur Agus.

Soal waktunya, Agus menyebut akan dipercepat karena memang hal tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo. “Perpres ini perintah dari Presiden, sudah kami siapkan dan nanti kami kembalikan. Judulnya saja perpres percepatan,” tutur Agus.