Pakar: Kehadiran Fisik Negara di ZEE Natuna Sangat Penting

oleh -
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) dan Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Terkait berita adanya kapal Coast Guard Cina memasuki ZEE Indonesia di perairan Natuna sejauh ini pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah melakukan protes diplomatik ke Pemerintah Cina. Selain itu, pemerintah juga sudah memanggil Dubes Cina untuk Indonesia. Pertanyaannya, apa yang dilakukan oleh Kemlu itu sudah tepat?

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan perlu dipahami sebanyak-banyaknya protes diplomatik oleh Kemlu tidak akan berpengaruh pada aktifitas para nelayan dan Coast Guard Cina memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna.

Hal itu karena Cina menganggap ZEE Natuna tidak dianggap ada. Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan Cina.

“Oleh karenanya Cina akan terus melindungi nelayan-nelayan Cina untuk melakukan penangkapan ikan yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna. Bahkan Coast Guard Cina akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan,” ujarnya melalu siaran pers di Jakarta, Selasa (31/12).

Oleh karena itu, menurut Hikmahanto, yang dibutuhkan tidak sekedar protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia. Mulai dari KKP, TNI AL dan Bakamla.

“Para nelayan Indonesia pun harus didorong oleh pemerintah untuk mengeksploitasi ZEE Natuna. Bahkan para nelayan Indonesia pun dalam menjalankan aktifitas harus diberi pengawalan oleh otoritas Indonesia. Pengawalan ini dilakukan karena mereka kerap mendapat halauan atau pengusiran dari Coast Guard Cina,” ujarnya.

Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim diatas peta atau melakukan protes diplomatik tetapi harus ada penguasaan secara efektif (effecive control).

“Penguasaan efektif dalam bentuk kehadiran secara fisik ini penting mengingat dalam Perkara Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia melawan Malaysia, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia atas dasar ini,” pungkasnya. (Ryman)