Pemerintah Diminta Hati-hati Membuka Jalur Domestik ke Maskapai Asing

oleh -
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D. (Foto; Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Presiden mewacanakan untuk mengundang maskapai asing masuk melayani jalur-jalur domestik di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk menekan mahalnya harga tiket dan agar tiket pesawat turun drastis.

“Meski wacana tersebut patut diapresiasi agar tiket pesawat rute dalam negeri turun, namun perlu dipertimbangkan banyak hal, termasuk tiga hal berikut ini,” ujar Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Kamis (6/6).

Pertimbangan pertama, katanya, terkait hukum udara yang dikenal asas cabotage yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri. Bahkan secara universal ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara.

“Pengecualiannya adalah apabila tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur tersebut,” ujar Hikmahanto.

Kedua, adalah kurang tepat apabila masalah harga tiket yang membumbung diselesaikan dengan membolehkan maskapai asing untuk melayani rute dalam negeri.

Dalam jangka panjang, kata Hikmahanto, hal ini dapat berakibat pada matinya maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur domestik yang secara hukum internasional mendapat perlindungan.

Ketiga, penyesalan akan muncul di kemudian hari apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian akan dilarang. Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka.

Hikmahanto mengatakan bahwa pelajaran bisa didapat dari industri perbankan. Awalnya kepemilikan asing secara mayoritas pada bank nasional disebabkan karena pemerintah tidak ingin selalu mem-bail out bank nasional ketika bank tersebut menghadapi masalah.

Memang dengan membuka pemodal asing untuk memiliki bank lokal pada saat itu dianggap solusi. Ternyata di kemudian hari bank-bank nasional banyak diakusisi oleh pemodal asing. Keuntungan pun diraih oleh pemodal asing.

Saat ini ketika ada keinginan untuk membatasi kembali pemodal asing dalam bank nasional melalui Amandemen UU Perbankan, banyak pemodal asing keberatan.

“Pelajaran yang dapat dipetik adalah solusi sesaat justru memberi peluang dibukanya pasar dari industri tertentu ke pelaku usaha asing. Liberalisasi pasar pun terjadi,” ujarnya.

Menurut Hikmahanto, soko guru perekonomian Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konstitusi tidak pernah berubah.

“Oleh karenanya pemerintah perlu berhati-hati dalam memberi kesempatan maskapai asing untuk menerbangkan jalur domestik. Jangan sampai masalah harga tinggi pesawat akan meliberalisasi industri penerbangan nasional,” pungkasnya. (Ryman)