Pengamat Usulkan Jadwal Debat Terakhir Pilpres Dimajukan

oleh -
Pengamat politik Presiden University, Muhammad AS Hikam. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Jadwal debat pemilihan presiden (pilpres) terakhir atau ke-5 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk dimajukan untuk bisa mengakomodasi pemilihan presiden (pilpres). Pasalnya, waktu pelaksanaan debat tersebut terlalu dekat dengan hari pencoblosan.

Seperti diketahui, KPU menetapkan waktu debat kelima pada tanggal 13 April 2019. Karena itu, diusulkan untuk dimajukan menjadi tanggal 8 atau 10 April 2019.

Demikian disampaikan pengamat politik President Universty, Muhammad AS Hikam, di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

“Debat pilpres merupakan salah satu komponen terpenting dalam sebuah rangkaian proses pemilihan. Debat juga merupakan wahana bagi para paslon untuk menunjukkan dan meyakinkan kepada rakyat Indonesia dan untuk mengetahui secara langsung, apa yang menjadi platform mereka jika terpilih menjadi presiden dan wapres nanti,” ujar Hikam.

Debat, katanya, menjadi tolok ukur utama terkait dengan kapasitas dan kapabilitas paslon dalam mengkomunikasikan gagasan mereka, termasuk menjawab permasalahan yang mungkin muncul dari pemangku kepentingan, baik penyelenggara negara maupun warga negara. Karena pentingnya debat capres/cawapres tersebut, maka pengaturan jadwal debat harus mencerminkan semangat yang tinggi untuk memberi kesempatan kepada para pelaku (capres/cawapres) melakukan persiapan dan pelaksanaan serta bagi rakyat untuk mencerna dan memahami inti pesan dalam debat.

“Karena itu, KPU perlu membuat pengaturan jadwal debat yang benar-benar efektif dan mampu mengakomodasi kepentingan dari capres/cawapres, calon pemilih, dan rakyat Indonesia pada umumnya. Sebab, acara debat juga merupakan medium pembelajaran dan pendidikan politik bagi warga negara, khusunya generasi muda,” kata Hikam.

Menurutnya, rakyat perlu diberi waktu untuk mencerna dan melakukan pendalaman setelah debat terakhir, termasuk mengikuti pandangan-pandangan yang muncul dari media arus utama dan media sosial mengenai isi perdebatan dan bagaimana kedua paslon menyampaikan isi tersebut.

“Jika debat terlalu dekat dengan hari pencoblosan, sulit untuk menghindarkan kesan bahwa debat hanya semacam formalitas dan bukan hal yang esensial dalam rangkaian pilpres,” ujarnya.

Bagi pihak penyelenggara pemilu, terutama KPU, mengajukan jadwal debat menjadi tanggal 8 atau 10 April 2019 juga berarti memberi waktu untuk menyiapkan dengan baik pelaksanaan pencoblosan secara serentak untuk pertama kali dalam sejarah pemilu Indonesia.

“Jika pemilu merupakan pengejawantahan prinsip demokrasi, yaitu ‘dari dan oleh rakyat’, maka seluruh proses juga harus bisa mengakomodasi secara oprimal prinsip tersebut. Karena itu, debat capres yang merefleksikan prinsip ‘dari dan oleh rakyat’ akan mengakomodasi kepentingan rakyat juga. Dalam hal ini, memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan refleksi, baik individu maupun kelompok, untuk menentukan pilihan setelah debat terakhir,” pungkas Hikam. (Ryman)