Saham Tiga BUMN Dialihkan, UU BUMN Digugat

oleh -
Salah seorang penggugat, Albertus Magnus Putut Prabantoro memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (5/3)

JAKARTA- Dua pemerhati ekonomi kerakyatan dan keadilan social yaitu Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri mengajukan uji materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terkait adanya pengalihan saham tiga BUMN.

Gugatannya tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 14/PUU-XVI/2018 tersebut.

Dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/3) siang, Pemohon mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN menyatakan, “Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. Mengejar keuntungan.”  Sedangkan, Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menyebut, “Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Dalam permohonannya, Pemohon menyebut keberadaan pasal-pasal tersebut diselewengkan secara normatif dan menyebabkan  terbitnya peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero. Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang, tiga BUMN dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Tiga BUMN tersebut, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Salah seorang kuasa hukum,  Ius Liona N. Syupriatna menyampaikan pengalihan saham-saham tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN maupun persetujuan DPR RI. “Di tambah pula, pengalihannya tidak dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Selain itu, Ius melanjutkan bahwa implimentasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Ketentuan ini, lanjut Ius, telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI.

“Jadi, dengan bertransformasinya BUMN menjadi anak perusahaan, maka beralih juga kewenangan Pemerintah sehingga berdampak pada kepemilikandominan saham, tidak lagi pada Pemerintah melainkan BUMN penerima,” jelas Ius.

 

Memperbaiki Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menekankan pentingnya kedudukan hukumnya.

Menurut Palguna, meskipun dalam permohonan Pemohon menyampaikan diri sebagai pembayar pajak, namun ia menekankan tidak setiap warga negara pembayar pajak memililiki kedudukan hukum. Dalam UU MK, jelas Palguna, Pemohon adalah pihak yang dapat mengajukan karena mereka menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas pemberlakuan suatu norma.

“Jadi mesti jelas terlebih dahulu kedudukan hukum Pemohon. Apa hak konstitusional Pemohon terhadap pasal-pasal yang dimohonkan dalam pengujian ini? Jadi, ini masih sangat sumir,” terangnya.

Di samping itu, Palguna juga meminta agar Pemohon memahami hakikat pengajuan permohonannya pada MK. Ia menyebut permohonan Pemohon lebih mempersoalkan pelaksanaan peraturan dan bukan menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma a quo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mencermati dalam permohonan Pemohon lebih banyak menjabarkan kelemahan UU BUMN. “Ini kebanyakan melihat kelemahan UU, sedangkan kerugian konstitusionalnya tidak terlihat. Apakah potensial atau aktual atau sudah nyata-nyata dirugikan dengan pasal a quo agar lolos legal standing Pemohon,” saran Wahiduddin.

Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul meminta Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukum  terkait profesi Pemohon sebagai pemerhati ekonomi kerakyatan dan kondisi sosial. Hal ini agar terlihat hubungan sebab akibat dari kerugian konstitusional yang diderita.

Panel Hakim pun memberi waktu 14 hari kerja kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Sebelum mengakhiri sidang, Palguna mengingatkan Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Senin, 19 Maret 2018 pukul 10.00 WIB.