PPAD Dukung Gugatan UU BUMN

oleh -

JAKARTA-Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) menyatakan dukungannya terhadap gugatan (judicial review) atas UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan gugatan terhadap perkara dengan Nomor Perkara 14/PUU-XVI/2018, ditegaskan dalam forum “Kajian Strategis Konflik China – AS dan Dampaknya Terhadap Indonesia”, yang diadakan oleh PPAD di Jakarta, Senin (3/4/2018).

Sementara itu, sidang uji materiil UU BUMN pada Selasa (3/4) yang dimaksud untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR dinyatakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman ditunda. Alasannya adalah DPR tidak hadir dalam sidang tersebut dan pemerintah meminta penundaan sidang.

Hadir dalam sidang tersebut para hakim konstitusi lainnya yakni Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Saldi Isra dan Cholidin Nasir (Panitera Pengganti). Sementara dari pemerintah diwakili Ninik Hariwanti (Kementerian Hukum dan Ham ), Noor Ida Khomsiyanti (Kementerian BUMN) dan Fahresa Muchtar (Kementerian BUMN).

Hadir pula dalam sidang tersebut kedua pemohon yakni Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri serta kuasa hukum para pemohon, Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) yang terdiri dari Sandra Nangoy, Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widianto Pratomo, Bonifasius Falakhi dan Hermawi Taslim.

“Kepada para hadirin diberitahukan bahwa Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat mendukung uji materiil atas UU BUMN khususnya terhadap pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) dan pasal 4 ayat 4 yang telah memasuki persidangan,” tegas Ketua Umum PPAD, Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri yang juga merupakan salah satu pemohon gugatan.

Dalam pengajuan gugatan atas UU BUMN, baik Kiki Syahnakri ataupun AM Putut Prabantoro bertindak sebagai warga negara perseorangan, pembayar pajak dan peneliti ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, penegasan dukungan atas gugatan tersebut oleh PPAD merupakan dukungan yang sangat berarti mengingat bahwa para anggota PPAD sangat prihatin terhadap belum terwujudnya kemakmuran rakyat yang berakibat pada lemahnya ketahanan nasional.

“Tidak tercapainya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 UUD NRI 1945 menyebabkan lemahnya bangsa dan negara Indonesia dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berasal dari dalam ataupun luar negeri. Diyakini, kemakmuran merupakan senjata utama bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi perang proxi yang dilancarkan oleh negara hegemoni seperti China dan Amerika. Jika negara tidak dapat memberikan kemakmuran kepada rakyatnya, ini berarti perannya akan diambilalih oleh negara asing yang imbal baliknya adalah hilangnya kedaulatan negara,” tegas Kiki Syahnakri.