Tarik Paspor Veronica Koman, Polisi Tak Langgar Hukum

oleh -
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D. (Foto; Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa rencana polisi melakukan pencabutan paspor Veronica Koman dianggap sebagai pelanggaran hukum. Karena menurutnya pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana yang sudah inkrah.

“Pernyataan Choirul Anam tidak tepat mengingat apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah penarikan paspor, bukan pencabutan paspor. Istilah penarikan dan pencabutan tidak bisa disamakan,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (11/9).

Hikmahanto mengatakan, bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 31/2013), istilah penarikan dan pencabutan paspor memiliki makna yang berbeda.

Penarikan paspor diatur dalam Pasal 63 sementara pencabutan paspor diatur dalam pasal 65.

Pasal 63 ayat (2) menyebutkan bahwa “Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a) pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia”

Dalam pasal tersebut, kata Hikmahanto, jelas ditentukan bahwa pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka, bukan sebagai terpidana.

Sementara dalam pencabutan paspor status orang yang paspornya dicabut berbeda dengan orang yang paspornya ditarik. Status orang yang dicabut paspornya adalah sebagai terpidana.

Hal ini ditentukan dalam Pasal 65 ayat (1) bahwa, “Pencabutan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal: a) pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.

Hikmahanto mengatakan, perlu dipahami juga bahwa penarikan paspor tidak berakibat pada hilangnya kewarganegaraan Indonesia dari orang yang ditarik paspornya.

Konsekuensi dari orang yang ditarik paspornya adalah ia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Atas dasar ini aparat keimigrasian dimana orang tersebut bermukim dapat melakukan deportasi.

Menurut Pasal 63 ayat (3) PP 31/2013 dinyatakan bahwa, “Dalam hal penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia berupa Paspor, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan”.

“Berdasarkan uraian di atas maka Kepolisian tidak melakukan pelanggaran hukum ketika meminta Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk melakukan penarikan paspor Veronica Koman,” pungkasnya. (Ryman)