Seruan Gereja Katolik Indonesia untuk Pilkada Serentak 2018

oleh -
SERUAN MORAL KOMISI KERAWAM KWI DALAM PILKADA SERENTAK 2018
SERUAN MORAL KOMISI KERAWAM KWI DALAM PILKADA SERENTAK 2018

Besok, pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai bagian bangsa ini, umat Katolik terpanggil untuk ikut merawat dan memajukan kehidupan demokrasi yang sehat, bersih, dan bermartabat.

Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia (Komisi Kerawam KWI) dalam keterangan persnya diterima Sabtu (2/6) menyampaikan bahwa Pilkada serentak yang berlangsung di 171 daerah menjadi momentum untuk menghayati semboyan “100 Persen Katolik dan 100 Persen Indonesia” sebagaimana telah diajarkan oleh Mgr. Albertus Soegijapranata, SJ.

Dalam rangka pemilihan kepala daerah ini, Komisi Kerawam KWI menyampaikan lima seruan untuk menjadi perhatian bersama. Seruan ini ditandatangani Mgr. Vincentius Sensi Potokota (Ketua Komisi Kerawam KWI) dan RD. P. C. Siswantoko (Sekretaris Eksekutif).

Lima Seruan dan Catatan Penting KWI

1. Politik pada dasarnya baik karena sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama (bonum commune). Politik sendiri mengandung nilai-nilai luhur seperti pelayanan, pengabdian, pengorbanan, keadilan, kejujuran, ketulusan, solidaritas, kebebasan, dan tanggung jawab.

Jika nilai-nilai itu dihidupi dan menjadi pegangan dalam hidup berbangsa, maka politik akan menjadi salah satu bidang kehidupan yang amat mulia. Politik menjadi tampak tidak baik, suram, dan kotor karena para pelaku atau aktor politiknya yang sering mengabaikan nilai-nilai tersebut.

2. Umat Katolik dipanggil dan diutus oleh Allah untuk menjadi garam dan terang dunia (bdk. Mat.15:13-14). Dalam konteks Pilkada ini, garam dan terang dunia itu dapat diupayakan dengan menjadi pemilih yang baik, bijak, dan cerdas; menjadi bagian dari panitia penyelenggara dalam berbagai tingkatan; menjadi kandidat yang bersaing dengan cara-cara yang bermartabat.

Pilkada merupakan kesempatan untuk menghidupi nilai-nilai Kristiani yang universal. Oleh karena itu, kehidupan politik harus selalu berada dalam batas-batas moral sehingga kehidupan bersama yang lebih baik akan menjadi kenyataan (bdk. Gaudium et Spes no. 74).

3. dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi tersebut, maka umat Katolik dalam pemilihan kepala daerah ini diharapkan:

3.1. Sebagai Pemilih

a. Menjadi pemilih yang cerdas, bertanggung jawab, dan proaktif. Artinya mau meluangkan waktu untuk mengecek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT), datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara, dan ikut mengawasi penghitungan suara.

b. Memilih secara rasional, artinya umat Katolik mengetahui kandidat yang akan dipillih dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai media yang dipercaya.

c. Menolak politik uang. Artinya umat Katolik berani menolak uang atau barang apapun yang diberikan dengan maksud agar mereka memilih calon tertentu.

d. Memilih kandidat yang beriman, mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan berani bersikap tegas menolak radikalisme dan segala bentuk intoleransi.

e. Memilih kandidat yang dapat memperjuangkan kepentingan umum dan aspirasi Gereja Katolik.

f. Memilih kandidat yang mempunyai rekam jejak yang baik.

g. Memilih berdasarkan suara hati dan bukan karena adanya tekanan dan pesanan ?tertentu.

h. Peka dan peduli dengan sesama pemilih, khususnya mereka yang mengalami ?disabilitas atau keterbatasan yang lain.

3.2. Sebagai Kandidat

a. Berkampanye bersih tanpa mengumbar kebencian, menyebar berita bohong, dan melakukan politisasi SARA.

b. Mengetahui peta persoalan di daerahnya dan memiliki solusi yang tepat.

c. Mempunyai komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat setempat, Gereja Katolik, dan agama-agama yang lain.

d. Mempunyai wawasan dan keberanian yang memadai untuk menghadapi berbagai ?persoalan bangsa yang sangat memprihatinkan akhir-akhir ini seperti munculnya kelompok-kelompok radikal yang muncul di banyak daerah.

3.3. Sebagai Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP)

a. Memahami dan melaksanakan secara konsisten undang-undang pemilu serta aturan yang berlaku.

b. Bekerja secara profesional dan netral.

c. Melayani masyarakat, kandidat dan partai politik secara baik.

d. Memberikan informasi yang cukup dan akurat kepada masyarakat terkait dengan ?Pilkada.

e. Menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara konsisten.

Keempat, Ormas-Ormas Katolik seperti Pemuda Katolik (PK), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) dan berbagai paguyuban umat seperti Forum Masyarakat Katolik Indonesia hendaknya selalu bersinergi dan bekerja sama dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

Kelima, Umat Katolik diharapkan ikut menciptakan suasana aman dan damai, sebelum, pada saat, dan sesudah pemilihan kepala daerah berlangsung dengan tidak terprovokasi oleh berbagai ajakan, ajaran, dan tawaran yang mengarah pada munculnya konflik, perpecahan, dan kekerasan dalam masyarakat.

“Bersikap aktif membangun komunikasi dan kerja sama dengan kelompok dan umat beragama lain karena pesta demokrasi ini menjadi tanggung jawab semua warga masyarakat,” demikian seruan Mgr. Vincentius Sensi Potokota (Ketua Komisi Kerawam KWI) dan RD. P. C. Siswantoko (Sekretaris Eksekutif Komisi Kerawam KWI).