APINDO Dukung Langkah Menteri Jonan Sederhanakan Regulasi

oleh -
Ketua APINDO Bidang ESDM, Sammy Hamzah

Perubahan ini didasari oleh keinginan Presiden RI Joko Widodo yang langsung diterjemahkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. “Kita sadari bahwa ketegasan dari pimpinan kita yang begitu kuat, akhirnya kita bisa mampu menghapus 186 aturan, bahkan ke depan akan ada lagi,” ujar Joko.

Namun, Joko tidak memungkiri penataan regulasi sektor Migas harus disertai koordinasi dengan kebijakan instansi lain yang terkait. “Memang, di industri hulu Migas banyak stakeholders atau Kementerian ada sekitar sembilan yang terlibat dan juga di Pemerintah Daerah,” pesan Joko.

Salah satu yang jadi permasalahan adalah perizinan penggunaaan lahan dalam kegiatan seismik maupun pengeboran (drilling). Untuk itu, Kementerian ESDM akan terus berkomunikasi secara intens dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari sisi pajak, Kementerian Keuangan bahkan memberikan kemudahan bagi para investor. “Pembebasan pajak bermanfaat sekali bagi para investor. Mudah-mudahan sampai akhir tahun ini banyak investor yang tertarik,” imbuhnya.

Koordinasi ini, diakui oleh Sammy, saat ini telah jauh lebih meningkat. “Kementerian ini tidak berdiri sendiri, koordinasi menjadi tantangan yang selalu ada dan kami melihat koordinasi dari pimpinan tinggi sangat jauh lebih baik sekarang ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM sudah memangkas 18 regulasi dan 23 sertifikasi/perizinan/rekomendasi di sektor Migas sejak awal tahun 2018.