Kurtubi: Produksi Minyak yang Rendah Bukan Kesalahan Jokowi

oleh -
Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Nasdem, Dr. Kurtubi. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.COM — Produksi minyak yang rendah dan terus turun ditambah dengan kapasitas kilang yang stagnan berlangsung sudah lama.

Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Nasdem, Dr. Kurtubi mengatakan, bahwa hal itu bukan karena kesalahan pemerintah saat ini, Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Kemunduran industri migas nasional ini terjadi karena tata kelola migas kita yang salah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Menurut Kurtubi, saat ini pengelolaan migas kita didasarkan atas UU Migas nomor 22/2001. UU ini mestinya sudah harus diganti.

Sejak pemerintahan sebelumnya yaitu pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR dengan hak inisiatifnya sudah menyusun RUU Migas pengganti. Belum sempat diselesaikan, Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas. Pemerintahan SBY pun membentuk SKK Migas.

Penyusunan RUU Migas, lanjutnya, tetap menjadi Hak Inisiatif DPR. Komisi VII DPR Periode 2014-2019 sudah bersepakat dan menyelesaikan draft RUU Migas dengan prinsip pokok Sistem Tata Kelola yang simpel tidak berbelit-belit, tidak boleh melanggar Pasal 33 UUD 45 dan tidak boleh melanggar Keputusan MK.

“Untuk itu dalam draft RUU Migas ini, Komisi VII ini kembali menggunakan pola bussines to bussines (B2B) tidak lagi dengan pola bussines to government (B2G) seperti model UU Migas No.22/2001. SKK Migas digabung dengan Pertamina, dengan Status NOC/BUMN Khusus dibawah Presiden, BPH Migas kembali ke Ditjen Migas,” ujar Kurtubi.

Draft RUU Migas hasil kerja Komisi VII sebagai komisi teknis, dibawa ke Badan Legislatif untuk sinkronisasi. Ternyata draft dari Komisi VII tersebut  diubah di Baleg dengan antara lain memunculkan pasal baru tentang BPH Migas bahkan BPH Migas diberi kewenangan terkait perijinan impor migas.

Dalam Rapat Paripurna DPR, draft RUU Migas yang dari Baleg tersebut disyahkan menjadi RUU inisiatif DPR untuk pembahasan lebih lanjut dan disampaikan ke Pemerintah.

Kurtubi mengatakan, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses, Fraksi Nasdem DPR RI menyetujui draft RUU versi Baleg tersebut untuk menjadi RUU Inisiatif DPR. “Namun persetujuan itu dilakukan dengan catatan pengelola migas nasional dikembalikan ke NOC/Pertamina, dengan status Khusus dibawah Presiden, SKK Migas digabung kembali ke Pertamina dan BPH Migas dibubarkan dan digabung dengan Ditjen Migas,” pungkasnya. (Ryman)