Penjualan BBM Oleh SPBU Vivo Tak Langgar Perpres 191 Tahun 2014

oleh -
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana

JAKARTA-Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM tidak bertentangan dengan Perpres 191 Tahun 2014.

Berdasarkan Perpres tersebut, jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM.

“Jadi, keputusan pemerintah ini tidak melanggar Perpres 191/2014,” tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan  Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta, Sabtu (28/10).

Penjelasan Dadan ini sekaligus menanggapi ramainya pemberitaan media masa mengenai penjualan BBM oleh salah satu pemegang Izin Niaga Umum BBM, PT VIVO Energy Indonesia melalui SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Cilangkap Jakarta Timur.

Pada Kamis (26/10) lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah meresmikan beroperasinya SPBU Vivo tersebut. Kehadiran SPBU swasta ini diharapkan dapat memberikan pilihan yang lebih banyak bagi masyarakat.

SPBU Cilangkap menyalurkan BBM jenis RON 89 seharga Rp 6.100 per liter, RON 90 seharga Rp 7.500 per liter dan RON 92 dengan merek dagang Revvo. Harga BBM Revvo 89 ini lebih murah dibandingkan Premium RON 88 yang harganya ditetapkan Rp 6.450 per liter untuk di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Menurut Dadan, sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 diatur bahwa penyediaan BBM terdiri dari 3 jenis yaitu :

Pertama, jenis BBM tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah dan disubsidi Pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.

Kedua, jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON88 dengan wilayah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.

Dan Ketiga jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM.

“Jadi, tidak benar adanya anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga dibalik penunjukan PT Vivo Energy,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 jelas Dadan, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk.

“Dan saat ini PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP,” tuturnya. Menurutnya, pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut.

“Dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina itu juga tidak benar,” ulasnya.

Justru lanjut Dadan, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.

Pemerintah melihat masih dibutuhkannya jenis BBM Bensin RON88 oleh masyarakat menengah ke bawah (angkutan kota dan sejenisnya), sehingga Pemerintah masih tetap perlu menugaskan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum untuk menyediakan jenis BBM tersebut.

Pemerintah juga telah dan dalam waktu dekat akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha lain pemegang Izin Usaha Niaga BBM, termasuk PT Vivo Energy Indonesia, bukan hanya di Jawa tapi juga wilayah NKRI termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

Sedangkan, terkait pernyataan BBM jenis Bensin disubsidi oleh Pemerintah, merupakan pernyataan yang keliru. Karena berdasarkan Undang-Undang tentang APBN dan Perpres 191 Tahun 2014, BBM yang disubsidi Pemerintah adalah Minyak Solar dan Minyak Tanah.

Demikian juga dengan anggapan pemerintah membuka ruang bagi pemburu rente juga adalah tidak benar.

Sebab sesuai dengan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen 4 Tahun 2015, BBM Umum harganya diatur oleh Pemerintah, di dalamnya termasuk margin.

“Penjualan Bensin RON89 telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas untuk Bensin RON88 sebagai persyaratan minimalnya. Dan ebijakan Pemerintah dalam distribusi BBM Satu Harga semata-mata adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019,” pungkasnya.