Pertamina Diijinkan Lepas 39 % Hak Partisipasi Blok Mahakam

oleh -

JAKARTA-Pemerintah telah mengeluarkan surat yang memperbolehkan PT Pertamina (Perser‎o) melepas hak partisipasi di Blok Mahakam sebesar 39 persen ke PT Total E&P Indonesia dan Inpex Coorporation.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Kementerian ESDM sudah menebitkan surat perubahan, terkait porsi pembagian hak partisipasi Pertamina dalam mengelola Blok Mahakam, yang sebelumnya‎ hanya 30 persen menjadi 39 persen.

“Kan sudah ada suratnya. Boleh up to 39,” kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12).

Sebagai informasi, Blok Mahakam telah dikelola oleh PT Total E&P Indonesia (TEPI) dan Inpex Corporation sejak tahun 1966. Terhitung 1 Januari 2018, Pertamina sepenuhnya mengelola blok tersebut. Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT PHM tanggal 29 Desember 2015.

Sebelumnya Pemerintah memutuskan mengizinkan Pertamina melepas hak partisipasi sebanyak 30%. Keputusan ini kemudian direvisi sehingga pelepasan hak partisipasi maksimal 39% yang dilakukan secara business to business.

“Karena surat Pemerintah kan dulu 30. Pak menteri bilang membolehkan 39 tapi tetap business to business (secara bisnis),” tutur dia.

Terkait dengan hak partisipasi pemerintah daerah sebesar 10 persen, saat ini Pemerintah Daerah Kalimantan Timur melakukan diskusi untuk pembagian porsi dengan kabupaten.

‎”Pembagian 10 persen berapa buat kabupaten, karena diserahkan ke pemda yang membahas. Mereka belum sepakat,” ujar dia.