Resmi Ditahan, Rizieq: Perjuangan Jalan Terus

oleh -
Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab ditahan oleh penyidik polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Setelah diperiksa hampir 13 jam, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab langsung ditahan oleh penyidik dari kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu (12/12).

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan (31 Desember 2020, red.),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Pemeriksaan terhadap Rizieq dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan baru usai sekitar pukul 22.00 WIB. Penyidik kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Rizieq, untuk ditambah atau dikoreksi.

Setelah diperiksa, polisi langsung menahan Rizieq.

Argo mengatakan, penyidik memutuskan menahan Rizieq dengan 2 pertimbangan objektif dan subjektif.

Secara objektif, Rizieq ditahan karena ancaman hukuman yang ia terima lebih dari 5 tahun.

“(Alasan) subjektif kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak hilangkan barang bukti, dan ketiga tidak ulangi perbuatanya, dan intinya juga dilakukan penahanan untuk permudah proses penyidikan,” kata Argo seperti dikutip Kumparan.com.

Keluar dengan rompi tahanan dan tangan terborgol, Rizieq mengacungkan jempol dan kedua tangannya. Ia segera memasuki mobil tahanan.

Polisi mengatakan, Rizieq akan ditahan di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya.

“Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Argo.

Setibanya di rutan Narkoba, Rizieq turun dari mobil tahanan. Sembari berjalan, ia mengucapkan pesan pertamanya usai resmi jadi tahanan polisi.

“Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum,” kata dia singkat, Minggu (13/12) dini hari.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Ryman)