Kemendagri Siap Laksanakan Putusan MK tentang Pengosongan Kolom Agama

oleh -
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap melaksanakan Putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK. Dengan putusan tersebut maka Kemdagri akan melaksanakan putusan tersebut yang bersifat final dan mengikat.

Putusan terkait hal ini bersifat konstitusional bersyarat yaitu “Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945

Selanjutnya, Kemdagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

“Setelah mendapat data kepercayaan, kemdagri akan memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia (514 kab kota),” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Ia melanjutkan, Kemdagri juga akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk mengakomodir putusan MK dimaksud.