Penjelasan DPR dan Pemerintah Tidak Meyakinkan

oleh -
Ilustrasi

JAKARTA-Sidang uji materi tentang Revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali dilanjutkan pada Rabu 11 April 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan salah satu pihak yang mengajukan ujia materi tersebut.

Penjelasan dari pihak Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Litigasi Kemenkumham, Ninik Hariwanti, hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh sama sekali pokok permasalahan sidang.

Jawaban dari pihak DPR yang diwakili oleh Arteria Dahlan, tidak komprehensif dan tidak menjawab pokok permasalahan dengan jelas.

“Terdapat banyak inkonsistensi dan kesalahan konsep secara fundamental,” kata juru bicara PSI bidang hukum, Dini Purwono, dalam siaran persnya, Sabtu (14/4).

Pihak DPR terlihat tidak bisa membedakan antara kerugian aktual dan kerugian konstitusional. Padahal yang menjadi fokus pemeriksaan MK adalah apakah suatu peraturan perundang-undangan menghilangkan atau mengurangi hak-hak warga negara yang diberikan oleh UUD45.

“Jadi tolak ukurnya bukan apakah ada kerugian aktual atau potensi kerugian, tapi lebih kepada apakah suatu perundang-undangan itu konstitusional atau inkonstitusional,” urainya.

Terkait Pasal 73, DPR terlihat blunder pada saat mengatakan bahwa kewenangan DPR lebih besar dibandingkan KPK dan Polri. Dan karenanya wajar apabila DPR juga mendapatkan kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Ini pemikiran yang “off-side” dalam konsep Trias Politica.