Penjelasan DPR dan Pemerintah Tidak Meyakinkan

oleh -
Ilustrasi

Terkait Pasal 245, DPR menjelaskan bahwa hak imunitas diperlukan untuk melindungi anggota DPR dari upaya-upaya kriminalisasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Namun sepertinya DPR tidak teliti dalam membaca pasal tersebut karena Pasal 245 jelas menyatakan bahwa pemanggilan dan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan MKD.

Hal ini yang menjadi masalah dan sudah ada Putusan MK No 76/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa MKD tidak seharusnya dilibatkan dan bersentuhan langsung dengan sistem peradilan pidana.

“Pihak DPR menekankan pentingnya penguatan parlemen utk mengimbangi pemerintah agar tidak menjadi otoriter. Tapi konsep “check and balances” yang dijelaskan DPR selama sidang terasa tidak seimbang karena semuanya hanya mengenai perlindungan anggota DPR dan hak DPR untuk “check” namun tidak diimbangi dengan hak pihak lain untuk “check” DPR serta bagaimana pertanggungjawaban DPR kepada rakyat,“ lanjut Dini yang juga bacaleg PSI ini.

Sidang akan dilanjutkan Kamis 19 April 2018 dengan menghadirkan dan mendengarkan Ahli. PSI berencana menghadirkan staf pengajar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar.