Penjelasan DPR dan Pemerintah Tidak Meyakinkan

oleh -
Ilustrasi

Pasal mengenai kewenangan upaya paksa ini menjadi inkonstitusional karena tidak dikaitkan secara khusus dengan hak angket DPR. Karena berdasarkan konstitusi kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan adalah dalam kaitannya dengan hak angket dan hal ini sudah diatur dengan benar dalam UU MD3 yang lama.

“Posisi ini juga sudah diperkuat oleh Putusan MK No 14/PUU-I/2003,” terangnya.

Terkait Pasal 122 huruf L, DPR juga terlihat blunder dalam mengerti hakikat MKD.

Menurut DPR, tugas MKD adalah menjaga harkat dan martabat anggota DPR. Dan karenanya MKD harus diberikan kewenangan untuk melakukan langkah hukum bagi siapapun yang menghina kehormatan DPR.
DPR menganggap pasal-pasal KUHP mengenai pencemaran nama baik, fitnah tidak jelas kanalnya sehingga DPR merasa perlu ada perlindungan tambahan.

“Ini jelas salah kaprah karena fungsi MKD sebagai lembaga etik adalah menjaga harkat dan martabat anggota DPR dengan melakukan evaluasi dan supervisi atas perilaku dan tindakan-tindakan anggota DPR yang bisa merendahkan harkat dan martabat DPR, memberikan peringatan dan sanksi kepada anggota DPR yang melakukan pelanggaran kode etik. Bukan malahan menjadi “kuasa hukum/polisi DPR” untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak lain/masyarakat,” tegas Dini.