Dua Komisaris BUMN Tak Jawab Soal Khilafah

oleh -
UU BUMN

Sekretaris Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) Benny Sabdo menyesalkan dua komisaris BUMN yang tidak menjawab pertanyaan tentang dana corporate social responsibility (CSR) BUMN kepada gerakan khilafah di Indonesia.

Mereka adalah Refly Harun dan Revrizond Baswir saat menjadi ahli di sidang Mahkamah Konstitusi. Keduanya mewakili pihak pemerintah. Benny adalah kuasa hukum AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, pemohon gugatan judicial review terhadap UU BUMN.

Benny menanyakan, apakah BUMN telah mendukung gerakan khilafah? Sebab menurut keterangan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Sultonul Huda kepada media bahwa CSR BUMN justru mengalir kepada komunitas pendukung khilafah dan anti-Pancasila.

“Kami minta ahli pemerintah untuk memberikan klarifikasi kepada sidang MK yang dipimpin para negarawan ini supaya tidak jadi fitnah. Sebab selama ini belum ada klarifikasi resmi. Tapi sayang justru tidak dijawab oleh Dr Refly Harun dan Dr Revrizond Baswir,” kesalnya.

Menurutnya, sikap diam dari kedua ahli pemerintah ini justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban konstitusional, yakni menyejahterakan seluruh rakyat dan melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia.

“Ketika dalam kenyataannya BUMN memberikan program CSR kepada gerakan khilafah. Maka pemerintah telah menghianati konstitusi,” tegasnya.

Alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu menandaskan masih banyak rakyat berada di garis kemiskinan. Rakyat Indonesia membutuhkan uang untuk bersekolah dan berobat di rumah sakit. Menurutnya, pemberian program CSR kepada gerakan khilafah sama dengan mendukung gerakan menggulingkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Jadi pemerintah jangan memandang remeh gerakan khilafah, mereka sangat militan dan terang-terangan dalam upaya mengganti dasar kita bernegara, yakni Pancasila,” jelasnya.

Selain Benny, anggota TAKEN lain yang hadir dalam sidang terakhir di Mahkamah Konstitusi itu adalah Sandra Nangoy, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widanto Pratomo dan Bonifasius Falakhi.

Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).