Fraksi PKB Nilai Penghentian Izin Benih Lobster Keputusan Tepat

oleh -
Benih lobster. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan menghentikan ekspor benih lobster untuk sementara.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Rabu, 27 Januari 2021. Namun, pihaknya masih mencari solusi terbaik untuk kebijakan tersebut dan memastikan bahwa sampai saat ini belum ada kegiatan ekspor.

Menyikapi penghentian sementara ekspor benih lobster tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Irmawan, S. Sos., MM. mengatakan, kebijakan mengizinkan ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang hanya terjadi di Indonesia.

Beberapa negara seperti Australia, Filipina, Kuba, hingga Sri Lanka tidak mengambil benih lobster untuk diekspor. Bahkan Australia telah melarang penangkapan lobster dengan jenis kelamin betina agar keberlanjutannya terjaga.

Irmawan mengatakan, alasan izin ekspor bibit lobster karena nelayan tidak punya pekerjaan lain bertolak belakang dengan fakta empiris keseharian nelayan. “Menangkap lobster dewasa justru bisa dilakukan dengan mudah menggunakan jermal ataupun ban dalam mobil sebagaimana kerap dilakukan nelayan kecil karena penangkapannya yang mudah dan tidak perlu memakai kapal besar,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (27/1).

Dia mengatakan, keekonomian harga lobster ukuran konsumsi biasanya mencapai ratusan ribu tergantung dari jenis dan ukuran. Lebih bernilai secara ekonomi dan meningkatkan pendapatan nelayan.

Karena itu, patut dicermati bahwa ekspor benih lobster mendatangkan devisa hanya bersifat jangka pendek sebab lobster di laut Indonesia berpotensi punah dan melemahkan sumber daya laut kita jika benihnya terus menerus ditangkap.

Sebuah studi oleh Universitas Hasanuddin Makassar menyimpulkan bahwa ekspor lobster bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s) nomor 14 tentang kelestarian kehidupan bawah air.

Kehidupan laut Indonesia, kata anggota DPR itu, terancam akibat ekspor benih lobster. Data wilayah pengelolaan laut Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyebut bahwa tujuh dari sebelas wilayah perikanan sudah melewati batas eksploitasi lobster, sisanya melebihi kapasitas. Tak ada satu pun wilayah laut yang eksploitasinya masih moderat. Indeks ekploitasi wilayah perairan Indonesia antara 0,54-1,73. Sementara wilayah yang masih bisa dimanfaatkan jika indeksnya di bawah 0,5.

“Atas dasar itulah kami berpendapat bahwa keputusan menteri kelautan dan perikanan menghentian ekspor benih lobster sudah tepat. Kami berharap kebijakan ini diterapkan secara konsisten dan akuntabel demi kelangsungan dan kelestarian kehidupan bawah air untuk masa depan bangsa,” pungkasnya. (Ryman)